Jumat, 18 Juli 2025
Menu

Eks Dirut Sebut Sebelum Jadi Tbk, PT Timah adalah Perusahaan Negara

Redaksi
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis, 26/9/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis, 26/9/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Terdakwa korupsi timah, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani menyebut, sebelum menjadi perseroan terbuka (Tbk), PT Timah pernah menjadi perusahaan negara.

Riza berkata PT Timah menjadi Tbk sejak tahun 90-an dengan saham 35 persen milik publik.

“Sebelumnya perusahaan negara (PN) sekitar tahun 1955-1975,” katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Kamis, 26/9/2024.

Riza menjadi saksi mahkota sidang dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun anggaran 2015-2022, yang menyeret Harvey Moeis, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, dan Direktur Pengembangan PT RBT Reza Andriansyah.

Riza mengungkap, perusahaan yang pernah dipimpinnya itu hanya bergerak di bidang pertambangan timah, mulai dari eksplorasi, penambangan, dan pengolahan bijih timah.

Kata Riza, sebagai direktur utama, ia memiliki wewenang menetapkan kebijakan dan strategi perusahaan untuk menjalankan PT Timah. Penambangan tidak hanya dilakukan di darat, tetapi juga di laut.

Untuk wilayah darat, penambangan dilakukan di Provinsi Bangka Belitung. Sedangkan wilayah laut, penambangan dilakukan laut di perairan Pulau Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta perairan Kepulauan Kundur Provinsi Kepulauan Riau.

Hingga kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerapkan 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022. Adapun kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp300 triliun.

Karena perbuatannya itu, mereka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.*

Laporan Merinda Faradianti