Kejagung Terapkan Restorative Justice untuk Tersangka Narkotika di Padang

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menyetujui penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui restorative justice (keadilan restoratif) agar tersangka dapat direhabilitasi.
“Menyetujui satu pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice dalam tindak pidana narkotika pada ekspose perkara yang diselenggarakan secara virtual pada Senin 23 September 2024,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana dalam keterangannya, Senin, 23/9/2024.
Perkara yang diselesaikan melalui mekanisme ini adalah terkait tersangka Widodo Caniago, alias Dodo bin Mara Ganti, dari Kejaksaan Negeri Padang. Dodo ditangkap karena melanggar Pasal 112, Pasal 132, dan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keluarga Dodo mengajukan permohonan rehabilitasi, yang disetujui oleh Kejagung setelah mempertimbangkan beberapa faktor.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tersangka positif menggunakan narkotika. Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir,” jelas Asep.
Asep mengatakan, Dodo tidak pernah terdaftar sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan hasil asesmen menunjukkan bahwa dia adalah pecandu narkotika. Sehingga, keputusan untuk memberikan rehabilitasi didasari oleh fakta bahwa Dodo bukan lah produsen, pengedar, atau kurir narkotika.
“Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang; tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika,” tambah Asep.
Oleh karena itu, Jampidum memberikan restorative justice kepada Dodo, dan surat keputusan disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Padang.
“Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Padang dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” tutup Asep.*
Laporan Reynaldi Adi Surya