Kasus Investasi Bodong, Kejagung Lelang Aset 2 Founder DNA Pro

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang aset milik Stefanus Richard dan Muhammad Assad, founder DNA Pro yang kini menjadi terpidana kasus pencucian uang.
Pelelangan ini digelar oleh Badan Pemulihan Aset Kejagung bersama Kejaksaan Negeri Kota Bandung dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
“Telah melaksanakan kegiatan aanwijzing (penjelasan lelang) terhadap barang rampasan perkara tindak pidana ‘membantu menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang’ dan ‘tindak pidana pencucian uang’ atau perkara DNA PRO atas nama terpidana Stefanus Richard dan Muhammad Assad pada Selasa 17 September 2024 di Rupbasan Klas 1 Bandung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar kepada Forum Keadilan, Jumat, 20/9/2024.
Harli menjelaskan, aset disita dan dilelang karena investasi bodong yang dilakukan DNA Pro telah merugikan korban hingga miliaran rupiah.
“Iya terkait investasi ilegal atau bodong,” kata Harli.
Harli menambahkan, putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga kejaksaan bertanggung jawab melelang aset untuk pemulihan.
Aset yang dilelang meliputi 12 mobil dan tiga motor, dengan 15 peserta aanwijzing hadir.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung berhasil menjual aset Stefanus Richard, berupa 11 mobil dan tiga motor dalam satu paket, seharga Rp11,175 miliar, naik dari nilai limit Rp8,175 miliar.
Aset Muhammad Assad, berupa 1 unit mobil Ford Mustang, juga laku terjual seharga Rp1,207 miliar, naik dari limit Rp789,5 juta.
Hasil lelang akan dikembalikan kepada para korban DNA Pro melalui asosiasi, sesuai putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 732/Pid.Sus/2022/PN.Bdg, tertanggal 13 Januari 2023.*
Laporan Reynaldi Adi Surya