Teka-teki PT Timah Beri Peluang Perusahaan Kompetitor

FORUM KEADILAN – Majelis Hakim cecar Evaluator Kerja Sama Smelter PT Timah Tbk Eko Zuniarto dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Tak hanya itu, Hakim Ketua Eko Arianto merasa heran dengan alasan PT Timah memberikan peluang kepada perusahaan kompetitor dalam pengumpulan bijih timah. Perusahaan kompetitor itu adalah PT Refined Bangka Tin (RBT) yang diwakili terdakwa Harvey Moeis.
Eko mengungkap bahwa PT Timah memang mengeluarkan surat perintah kerja (SPK) jasa borongan pengangkutan bijih timah sisa hasil pengolahan (SHP) ke PT RBT dan afiliasinya.
“Pada saat akan bekerja sama smelter itu, apakah dikumpulkan nggak sama direktur bahwa kita kaji dulu bagaimana kerja samanya? Atau hanya diputus oleh direktur saja? Direktur utamanya?” tanya Hakim Ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 19/9/2024.
Eko mengatakan, terkait kerja sama itu dirinya tidak tahu pasti mengenai alasannya. Katanya, pada Juli 2019, Kepala Bagian Pengelolaan PT Timah periode 2016-2017 Nono Budi Priyono pernah mendatangi unit metalogi untuk menanyakan proses biaya.
“Di unit metalogi berapa, terus recovery-nya berapa sama teknis peleburan yang lainnya. Tapi saya tidak mengetahui apakah itu nanti untuk kerja sama atau tidak, Yang Mulia,” jawab Eko.
Di sidang itu, Eko ditanya kenapa perusahaan pelat merah tersebut tidak membuka sistem tender untuk kerja sama terkait pengumpulan bijih timah. Pasalnya, kerja sama itu dinilai janggal karena PT Timah dan PT RBT merupakan kompetitor, namun justru diberikan penerbitan SPK.
“Untuk SPK yang mengeluarkan dari unit penambangan, Yang Mulia. Saya tidak ikut dalam pengeluaran SPK, di unit penambangan Direktorat Bangka, SPK-nya sedangkan saya tidak ikut menerbitkan SPK untuk bijih, Yang Mulia,” jelas Eko.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mengungkap adanya pembayaran Rp11 triliun dari PT Timah kepada lima perusahaan smelter swasta dalam surat dakwaan.
Salah satunya, surat dakwaan mantan Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra.
Dalam surat dakwaan tersebut, jaksa menyebut PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Tinindo Internusa dan CV Venus Inti Perkasa memperoleh crude tin sebanyak 63.160.827 kilogram dengan cara mengumpulkan bijih timah ilegal dari kolektor-kolektor yang terafiliasi lima smelter tersebut.*
Laporan Merinda Faradianti