Selasa, 08 Juli 2025
Menu

Sidang Lanjutan Korupsi Komoditas Timah, Jaksa Hadirkan 10 Saksi

Redaksi
Terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis, 19/9/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis, 19/9/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Terdakwa Harvey Moeis kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus).

Sidang lanjutan hari ini, Kamis, 19/9/2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan 10 orang saksi untuk diperiksa.

Beberapa saksi berasal dari PT Timah, mulai dari Wakil Kepala P2P Perencanaan dan Pengendalian Produksi PT Timah Tbk hingga Kasi Pengembangan Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung.

Berikut nama saksi yang dihadirkan jaksa:

  1. Eko Zuniarto sebagai Evaluator Kerjasama Smelter
  2. Riki Fernandes Simanjuntak sebagai Wakil Kepala P2P Perencanaan dan Pengendalian Produksi PT Timah Tbk
  3. Wiyono sebagai Kepala Unit Operasi Produksi Kundur
  4. Ahmad Tarmizi sebagai Kepala Bidang Pengawasan Tambang dan Pengangkutan Bangka Tengah dan Bangka Induk PT Timah Tbk
  5. Anggiat Parulian sebagai Inspektur Tambang Kementerian ESDM
  6. Dr Laila Sari sebagai Kasi Pengembangan Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung
  7. Edward sebagai Tim RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya)
  8. Yulius Sinaga sebagai Tim RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya)
  9. Rizkiansyah sebagai Tim RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya)
  10. Erman Budiman sebagai Tim RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya).

Seperti diketahui, Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun. Sedangkan, Harvey didakwa melakukan korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp300 triliun dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jaksa menyebutkan, sebagian duit korupsi Harvey Moeis mengalir kepada istrinya, Sandra Dewi. Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan, Harvey Moeis mendapatkan Rp420 miliar dari hasil korupsi kasus tambang tersebut bersama Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim.

Jaksa mengungkap, Harvey menerima uang terkait kegiatan kerja sama antara smelter swasta dan PT Timah Tbk itu. Uang itu diterima Harvey lewat PT QSE milik Helena yang didakwa dalam berkas terpisah.

Atas perbuatannya itu, Harvey Moeis dijerat Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, Harvey juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*

Laporan Merinda Faradianti