Senin, 14 Juli 2025
Menu

Ayah Pembunuhan 4 Anak Kandung di Jagakarsa Ajukan Banding atas Vonis Mati

Redaksi
Terdakwa Panca Darmansyah ajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan | Ist
Terdakwa Panca Darmansyah ajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Terdakwa Panca Darmansyah ajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada awal Desember 2023 lalu.

“Kami mengajukan banding Yang Mulia,” ujar kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu di ruang sidang PN Jakarta Selatan (Jaksel) di Jakarta, Selasa, 17/9/2024.

Pengajuan banding tersebut disampaikan setelah Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Sulistyo Muhamad Dwi Putro yang menjatuhkan vonis pidana hukuman mati kepada Panca.

Amriadi menyebut banding dilakukan kliennya demi asalan keadilan dikarenakan tak sepatutnya Panca divonis mati dengan dalih mengalami gangguan psikologi atau kejiwaan.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis mati kepada Panca Darmansyah karena membunuh empat orang anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jaksel.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panca Darmansyah dengan pidana mati,” ucap Ketua hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro di ruang sidang PN Jaksel.

Hakim menilai bahwa secara sah Panca telah melakukan kesalahan karena membunuh seluruh anak kandungnya. Terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangganya.

Hakim juga menyebut bahwa Panca tidak mendapatkan hal yang meringankan atas vonis matinya.

Lebih lagi, hakim memberikan hal yang memberatkannya, yaitu Panca tidak mencerminkan sikap seorang ayah dans suami yang baik.

Hakim menilai secara sah dan berkeyakinan bahwa Panca melakukan kesalahan dengan dinilai melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Empat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu, 6/12/2023. Kasus ini kemudian ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.*