Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Residivis Pencabulan Anak

FORUM KEADILAN – Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan bahwa pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), seorang gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar), adalah residivis kasus pencabulan anak.
Saat ini, polisi telah menetapkan seorang pelaku, Indra Septriaman atau IS (26), sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan bukti yang cukup. IS juga tercatat sebagai residivis dalam kasus pencabulan.
“Iya, benar (kasus pencabulan),” kata Dwi dalam keterangan tertulis, Selasa, 17 September 2024.
Dwi mengungkapkan bahwa tersangka IS belum melarikan diri jauh saat polisi masih melakukan pengejaran terhadapnya.
“Informasinya masih di seputaran Kayu Tanam, Padang Pariaman, belum ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” terangnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Indra Septriaman sebagai tersangka pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.
Indra, yang merupakan warga Kampung Korong Pasa Surau, Juha Guguak, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, adalah tetangga korban. Ia juga pernah dipenjara terkait kasus pencabulan.
Foto-foto tersangka telah beredar di masyarakat, memperlihatkan Indra berswafoto tanpa mengenakan baju dengan tato di lengannya.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan membenarkan bahwa foto yang beredar adalah foto IS. Saat ini, polisi mengintensifkan pencarian sebelum menetapkan tersangka sebagai DPO.
“Iya, benar. Itu tersangkanya, sesuai foto yang beredar,” ujarnya.*
Laporan Ari Kurniansyah