Kamis, 17 Juli 2025
Menu

Dugaan Tanda Tangan Palsu di Gugatan SK Kepengurusan DPP PDIP, Pakar: Bisa Kena Pasal 263 KUHP

Redaksi
Kelima kader PDIP yang menggugat keabsahan SK kepengurusan partai | ist
Kelima kader PDIP yang menggugat keabsahan SK kepengurusan partai | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN –  Lima kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menggugat keabsahan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan DPP PDIP 2024-2025 mengaku dijebak.

Tanda tangan mereka diduga dimanfaatkan oleh pengacara Anggiat BM Manalu untuk menggugat SK tersebut.

Menanggapi fenomena tersebut, Pakar Hukum Universitas Trisakti Dr. Trubus Rahardiansah menyebut bahwa Anggiat telah melanggar hukum dan berpotensi terancam pidana karena memalsukan surat serta menyalahgunakan tanda tangan orang lain.

“Iya saya menyayangkan dengan tindakan (pemalsuan surat) itu, tujuan dia apa? Wong dia bukan kader PDIP pula,” kata Trubus kepada Forum Keadilan, Kamis, 12/9/2024.

“Dia bisa kena Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat,” tambah Trubus.

Adapun Pasal 263 KUHP berbunyi: “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar, dan jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, diancam dengan pidana penjara.”

Selain itu, menurut Trubus, jika tujuan pemalsuan tersebut adalah untuk merusak reputasi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Anggiat bisa dikenai pidana pencemaran nama baik.

“Kalau misal dianya yang ada masalah bisa itu digugat (Megawati), tapi jika untuk merusak personal (gunakan lima tanda tangan kader) dia bisa dikenakan pencemaran nama baik,” kata Trubus.

Sebelumnya, PDIP bereaksi keras terhadap gugatan lima kader partai terkait SKK DPP PDIP periode 2024-2025.

Dalam gugatan tersebut, Anggiat BM Manalu, yang disebut sebagai penerima kuasa, meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencabut SK kepengurusan DPP PDIP periode 2024-2025.

Rencana Anggiat diduga sebagai upaya untuk menggulingkan Megawati dari posisi Ketua Umum PDIP.*

Laporan Reynaldi Adi Surya