Rumah Dinas Digeledah, KPK Berencana Panggil Mendes PDTT

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Indonesia Abdul Halim Iskandar.
Pemanggilan tersebut usai KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas kakak kandung Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar itu di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa, 10/9/2024.
Meskipun begitu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto tidak membeberkan kapan waktu tepatnya Mendes PDTT itu dipanggil.
“Nanti dikabari (jadwal pemeriksaan). Pas hari-H,” kata Tessa, Rabu, 11/9.
Seperti diketahui, Abdul Halim diperiksa KPK sebagai saksi terkait dugaan korupsi pada pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari anggaran pendapatan dan belanja (APBD) Provinsi Jawa Timur.
Usai penggeledahan di rumah dinas itu, Tim Penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, hingga bukti elektronik lainnya.
“Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik,” kata Tessa.
Abdul Halim pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (2009-2014) dan Ketua DPRD Jawa Timur (2014-2019).
Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan sprindik pada 5 Juli 2024 terkait penyidikan kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Kasus tersebut turut menjerat eks Wakil Ketua DPRD Pemprov Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Sahat didakwa menerima suap Rp39,5 miliar. Ia kemudian divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka dengan 4 orang sebagai penerima dan 17 orang sebagai pemberi.*
Laporan Merinda Faradianti