Kelompok Remaja Tawuran di Palmerah Jakbar, 1 Orang Meninggal Dunia

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi (tengah) saat memegang dua bilah barang bukti jenis celurit besar dan corbek di Polres Jakarta Barat, Selasa, 10/9/2024 | ist
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi (tengah) saat memegang dua bilah barang bukti jenis celurit besar dan corbek di Polres Jakarta Barat, Selasa, 10/9/2024 | ist

FORUM KEADILAN – Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Palmerah berhasil mengamankan dua remaja berinisial SI (17) dan TF (16) yang terlibat dalam tawuran hingga menewaskan DN (19) di Jalan Taman Semangka, Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar), Rabu, 4/9/2024 malam.

Tawuran terjadi antara kelompok ‘Kamus Gantung’ yang bergabung dengan ‘Gang Buaya’ melawan kelompok ‘Selebritis 02’ dan ‘Kebon Jahe’.

Bacaan Lainnya

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, insiden ini sudah direncanakan melalui media sosial dan lokasi bentrokan telah ditentukan sebelumnya.

“Korban DN (19) meninggal pasca bentrokan tersebut karena mengalami dua luka bacokan pada bagian leher sebelah kanan dan kiri dengan kedalaman sekitar 2-3 cm dengan panjang 10-15 cm, sehingga mengakibatkan nyawa korban tidak tertolong ,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 10/9.

Arsya mengungkapkan bahwa para pelaku kerap berganti nama kelompok, baik di wilayah mereka maupun di media sosial, untuk menunjukkan eksistensi.

Arsya mengingatkan bahwa masalah tawuran menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya kepolisian.

“Tentunya peran orang tua, pihak pengajar, para tokoh masyarakat, tokoh agama sangat diperlukan untuk mengantisipasi kejadian serupa agar tidak terulang lagi,” imbuhnya.

Terpisah, Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan menjelaskan bahwa insiden bermula ketika kelompok ‘Kamus Gantung’ dan ‘Gang Buaya’ menantang ‘Selebritis 02’ dan ‘Kebon Jahe’ melalui Instagram untuk bertemu di lokasi tawuran.

Sekitar pukul 02.30 WIB, bentrokan terjadi. Korban DN, yang berada di barisan depan, terlibat duel dengan pelaku SI. Ketika korban merasa terdesak, ia mencoba melarikan diri, namun dikejar oleh SI dan TF.

SI menyerang dengan celurit besar, sementara TF melayangkan corbek ke leher korban, yang menyebabkan luka parah.

Korban sempat berusaha melarikan diri, tetapi akhirnya terjatuh dan dinyatakan meninggal dunia setelah dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Tarakan.

Kedua pelaku berusaha kabur ke Cikarang Utara, Jawa Barat, namun berhasil ditangkap pada Kamis, 5/9. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.*

Laporan Ari Kurniansyah

Pos terkait