FORUM KEADILAN – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang, WW dan SRA, yang diduga pelaku sindikat begal motor di Jalan Mandor Demong, Mustika Sari, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin, 19/8/2024.
Pelaku berinisial WW dan SRA diketahui merupakan warga Tambun, Bekasi. Keduanya memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksi kejahatan tersebut.
“Tersangka WW perannya eksekutor yang mengancam dan mengambil merampas kendaraan milik korban, kemudian SRA perannya sebagai joki dan memepet korban ini menggunakan dua kendaraan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 9/9/2024.
Ade Ary mengungkapkan bahwa pihaknya masih mengejar dua tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya berinisial KG dan TIP.
“Masing-masing berperan sebagai kapten dan joki penjual motor dan yang mengambil motor korban,” ujarnya.
Ade Ary mengungkapkan bahwa terdapat dua korban dalam kejadian tersebut, di antaranya seorang karyawan swasta dan purnawirawan TNI, Gatot (60).
“Ada dua korban, korbannya satu seorang karyawan swasta, yang satu laki-laki pensiunan TNI kejadiannya hampir sama semua jam 2.50 TKP pertama Senin, 19/8/2024 jam 02.50 WIB, di mustika sari kec mustika jaya, kota bekasi kejadian kedua beda dua hari itu hari rabu 21/8/2024 jam 02.30 WIB, di jalan Cendrawasih Limo, Desa Cibarusa jaya, sekitar Kota Madya Bekasi dan Kab Bekasi,” ucapnya.
Ade Ary menuturkan, modus operandi para pelaku begal adalah memepet korban dengan sepeda motor hingga terjatuh. Selain itu, para pelaku juga mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.
“Korban dipepet oleh para pelaku dengan dua kendaraan bermotor yang berboncengan, dipepet hingga terjatuh kemudian mengancam korban dengan celurit saat korban jatuh dan akhirnya motornya diambil. Korban mengalami luka karena terjatuh,” imbuhnya.
Ade Ary menjelaskan bahwa saat ini pihak kepolisian telah mengamankan satu unit motor Honda Scoopy milik pelaku, baju, sweater, telepon genggam, dan sebilah senjata tajam (sajam).
Atas perbuatannya, kedua pelaku yang lebih dulu ditangkap dikenakan Pasal 265 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan.
“Kasus ini masih dikembangan oleh Resmob nanti sama-sama kita jaga dan akan diungkap, karena cukup sadis dan dia spesialis. Pelaku begal motor ancaman pidana maksimal sembilan tahun,” tandasnya.*
Laporan Ari Kurniansyah