FORUM KEADILAN – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose untuk menyetujui 11 dari 12 permohonan penyelesaian perkara dengan mekanisme keadilan restoratif.
“Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Nur Ikhwan alias Wawan dari Kejaksaan Negeri Poso, yang disangka melanggar 362 KUHP tentang Pencurian,” kata Asep, Senin, 9/9/2024.
Salah satu perkara yang diselesaikan adalah kasus Tersangka Nur Ikhwan alias Wawan dari Kejaksaan Negeri Poso, yang didakwa melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Kasus ini bermula pada 8 Maret 2024, ketika Tersangka mencuri dua mesin pemotong rumput dari kebun milik Dewi Chatriyani di Poso dan menjual salah satu mesin kepada Supri seharga Rp600.000. Kerugian materil yang diderita korban mencapai Rp2.500.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Poso Imam Sutopo, S.H., M.H., serta Kasi Pidum Muhammad Amin, S.H., dan Jaksa Fasilitator Fadly Ilham, S.H., menginisiasi penyelesaian melalui restorative justice.
Tersangka mengakui perbuatannya dan meminta maaf, yang diterima oleh korban, yang kemudian meminta penghentian proses hukum. Permohonan penghentian penuntutan ini disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Bambang Hariyanto, S.H., M.Hum., dan Jampidum pada 9 September 2024.
“Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan,” terangnya.
Selain kasus Nur Ikhwan, Jampidum juga menyetujui penyelesaian 10 perkara lain melalui keadilan restoratif, melibatkan berbagai pelanggaran hukum.
Sementara permohonan untuk Tersangka Agus Susanto bin Abdullah dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir tidak dikabulkan karena bertentangan dengan nilai-nilai dasar Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
Jampidum memerintahkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia dan Surat Edaran Jampidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022.
Laporan Reynaldi Adi Surya