Jaksa Agung Ingatkan Pentingnya Peran PPNS pada Sistem Penegakan Hukum

FORUM KEADILAN – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyelenggarakan In House Training bertema ‘Penguatan Peran Jaksa Agung dalam Pengangkatan dan Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)’ di Le Meridien, Jakarta, Selasa, 3/9/2024.
Berdasarkan pantauan Forum Keadilan, Jaksa Agung ST Burhanuddin hadir untuk membuka acara dan menyampaikan pidato berjudul ‘Penguatan Peran Jaksa Agung dalam Pengangkatan dan Pembinaan PPNS’.
Menurut Burhanuddin, kegiatan ini merupakan langkah konkret Kejaksaan dalam melaksanakan peran Jaksa Agung dalam pengangkatan PPNS. Ia menyampaikan apresiasi kepada Jampidum dan jajarannya atas penyelenggaraan acara tersebut.
“Pada kesempatan ini atas nama pribadi maupun pimpinan Kejaksaan, saya menyambut baik acara ini. Tidak lupa, juga saya sampaikan apresiasi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum beserta jajaran yang telah bekerja keras untuk menyelenggarakan kegiatan ini, sehingga dapat berjalan dengan lancar,” ujar Burhanuddin di lokasi.
Burhanuddin menekankan pentingnya peran PPNS dalam sistem penegakan hukum, terutama dalam menghadapi perkembangan teknologi dan globalisasi yang memperumit masalah hukum. Ia mengakui bahwa kemampuan Penyidik Umum tidak selalu memadai untuk menangani masalah yang membutuhkan keahlian khusus.
“Oleh karenanya berbagai macam permasalahan hukum membutuhkan expert di setiap bidangnya, kemampuan Penyidik Umum yang secara generalis tidak mampu untuk menggali logika keilmuan di bidang tertentu yang membutuhkan keahlian secara spesifik,” imbuh Burhanuddin.
Untuk diketahui, PPNS memiliki kedudukan resmi sebagai penyidik sejajar dengan penyidik Polri, namun dengan fokus pada tindak pidana spesifik sesuai bidang tugas instansi masing-masing.
Berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, Jaksa Agung adalah penuntut umum tertinggi yang memiliki kewenangan memberikan arahan dan kontrol dalam proses penuntutan, termasuk pengawasan terhadap penyidikan.
“Sebagai wujud dari pengawasan tersebut, Jaksa Agung memiliki kewenangan dalam proses pengangkatan PPNS oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia harus dimintakan persetujuan terlebih dahulu kepada Jaksa Agung,” paparnya.
Burhanuddin menegaskan bahwa perannya dalam pengangkatan PPNS oleh Menteri Hukum dan HAM harus lebih dari sekadar formalitas administratif. Pertimbangan Jaksa Agung diperlukan untuk memastikan pengangkatan PPNS sesuai dengan kebutuhan penegakan hukum dan bahwa calon PPNS memiliki kompetensi yang memadai.
Burhanuddin juga menyarankan peningkatan kapasitas PPNS melalui peningkatan kompetensi teknis, penguatan integritas, modernisasi peralatan, peningkatan koordinasi antar lembaga, dan penyempurnaan regulasi.
Jaksa Agung berharap Kejaksaan dapat berkontribusi optimal dalam penguatan kapasitas PPNS melalui pelatihan dan sistem koordinasi yang baik.
“Oleh karenanya, saya berharap ke depan Kejaksaan sebagai lembaga penuntutan yang berhubungan erat dengan Penyidik dapat memberikan kontribusi yang optimal dalam penguatan kapasitas Penyidik PPNS melalui pelatihan individu maupun pembangunan sistem koordinasi yang baik,” ujarnya.
Kata Burhanuddin, pengangkatan dan pembinaan PPNS adalah proses penting dalam membangun sistem penegakan hukum yang kuat, efektif, dan berkeadilan.
Burhanuddin menekankan bahwa pengawasan terhadap PPNS seharusnya tidak hanya dilakukan oleh penyidik Polri, tetapi juga oleh Penuntut Umum untuk memastikan kesesuaian dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dalam memberikan pertimbangan terhadap calon PPNS, Burhanuddin mengatakan, pentingnya integritas, pemahaman perkembangan peraturan dan teknologi investigasi, serta koordinasi dalam sistem peradilan pidana.
Mengakhiri pidatonya, Burhanuddin mengajak peserta forum untuk membahas arah kebijakan penegakan hukum, khususnya terkait kewenangannya dalam pengangkatan PPNS.
“Kewenangan ini tidak hanya menegaskan posisi Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi, tetapi juga sebagai pengendali utama dalam penegakan hukum di Indonesia,” pungkasnya.
Hadir dalam acara ini Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Atgas, Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono, Para Jaksa Agung Muda, Para Kepala Badan, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Para Pejabat Eselon II Kejaksaan Agung, Para Penyidik PPNS, Panelis, Panitia, serta Para Kepala Kejaksaan yang mengikuti secara daring dan luring.*
Laporan Reynaldi Adi Surya