Alasan Penambang Liar Jual Bijih ke PT RBT: Tak Ada Potongan 8%

FORUM KEADILAN – Penambang timah liar di kawasan Bangka Selatan Liu Asak alias Acau menyebutkan alasan dirinya menjual bijih ke PT Refined Bangka Tin (RBT).
Acau mengaku, jika menjual ke RBT maka tidak ada pemotongan pajak sebesar 8-9 persen seperti yang dilakukan PT Timah.
“Iya benar (tidak ada potongan). Langsung, hasilnya langsung dibayar tanpa potongan,” kata Acau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (Jakpus), Senin, 9/9/2024.
Acau juga tak bisa mengungkap secara pasti frekuensi pengiriman bijih timah ke PT RBT.
“Pengiriman tergantung hasil penambangan, saya nggak bisa memastikan. Minimal di atas 5 ton,” lanjutnya.
Awalnya, Acau mengatakan, kesulitan menjual bijih timah hasil tambangnya. Kemudian ia dikenalkan dengan Wendri yang disinyalir kaki tangan PT RBT.
Per hari, Acau bisa menghasilkan ratusan kilo bijih timah. Tiap kilo bijih timah bisa dijual dengan harga Rp15 ribu. Sehingga, dalam satu hari Acau bisa menghasilkan Rp15 juta-an.
“Tergantung cuaca. Cuaca bagus bisa ratusan kilo, (harganya) kisaran Rp15 juta. Kalau Rp15 ribu per kilo bisa Rp15 juta per hari. Lebih kurang bisa Rp500 juta per bulan,” ungkapnya.
Untuk penjualan, Acau tidak bisa menjual langsung secara perorangan ke PT Timah. Ia mengaku menjual melalui bendera CV Teman Jaya milik Kurniawan Efendi Bong alias Afat.
Acau merinci, ia mengelola bekas tambang PT Timah. Katanya, dari hasil tambang tersebut jika cuaca mendukung maka bijih yang dihasilkan akan banyak. Ia menambang juga menggunakan excavator dengan ke dalam 5-10 meter.*
Laporan Merinda Faradianti