Penambang Liar Ngaku Harga Kolektor Lebih Tinggi daripada PT Timah

FORUM KEADILAN – Penambang timah liar di kawasan Bangka Selatan Liu Asak alias Acau mengaku pernah menjual bijih timah kepada kaki tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Acau menyebut nama Wendri yang disinyalir kaki tangan PT RBT. Saat itu Wendri melakukan tawar-menawar harga dengan penambang liar. Acau tak mengetahui bijih timah yang sudah dijualnya akan dikirimkan ke mana.
Dengan gamblang, Acau menyebut bahwa harga yang ditawarkan kolektor lebih tinggi daripada dijual ke PT Timah.
“Pernah (jual ke PT RBT) lewat Wendri. Kita penambang liar jual ke mana saja, yang mau banyak,” kata Acau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (Jakpus), Senin, 9/9/2024.
Acau membenarkan bahwa ia memang menambang di wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah. Meskipun begitu, sebelum melakukan aktivitas tambang, Acau akan mengajukan surat perintah kerja (SPK) ke PT Timah.
“Ya kalau di IUP PT Timah ya kita izin ke PT Timah sesuai SPK. Hasil tambangnya dijual ke PT Timah, dan (pernah) ke yang lain,” lanjutnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan mengenai harga yang ditawarkan PT Timah terhadap bijih timah tersebut.
Untuk penjualan, Acau tidak bisa menjual langsung secara perorangan ke PT Timah. Ia mengaku menjual melalui bendera CV Teman Jaya milik Kurniawan Efendi Bong alias Afat,
Acau merinci, ia mengelola bekas tambang PT Timah. Katanya, dari hasil tambang tersebut jika cuaca mendukung maka bijih yang dihasilkan akan banyak. Ia menambang juga menggunakan excavator.
Per hari, Acau bisa menghasilkan ratusan kilo bijih timah. Tiap kilo bijih timah bisa dijual dengan harga Rp15 ribu. Sehingga, dalam satu hari Acau bisa menghasilkan Rp15 juta-an.
“Tergantung cuaca. Cuaca bagus bisa ratusan kilo, (harganya) kisaran Rp15 juta. Kalau Rp15 ribu perkilo bisa Rp15 juta per hari. Lebih kurang bisa Rp500 juta per bulan,” ungkapnya.
Kepada Hakim Ketua, Acau menyebut dirinya sudah melakukan aktivitas tambang liar sejak 2016 hingga 2023 akhir.*
Laporan Merinda Faradianti