Penolakan Seleksi Calon Hakim Agung, KY Kirim Surat ke DPR

Konferensi pers di Gedung KY, Jakarta Pusat, Jumat, 6/9/2024.
Konferensi pers di Gedung KY, Jakarta Pusat, Jumat, 6/9/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Komisi Yudisial (KY) mengirimkan surat keterangan tambahan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) terkait penolakan 12 nama calon hakim agung dan hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) untuk Mahkamah Agung (MA).

Juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyebut, surat tersebut menyatakan bahwa proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan Peraturan Perundangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Bacaan Lainnya

“Komisi Yudisial telah menyampaikan secara resmi surat kepada pimpinan DPR RI untuk melengkapi perihal keterangan tambahan usulan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM tahun 2024,” kata Mukti dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta Pusat, Jumat, 6/9/2024.

Adapun surat tersebut telah dikirimkan pada pagi ini, Jumat, 6/9, dan telah ditandatangani langsung oleh Ketua KY Amzulian Rifai pada 4 September 2024.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KY Siti Nurjanah menghormati wewenang masing-masing lembaga dalam hal seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA.

Namun, kata Siti, KY merespons dinamika yang berkembang setelah adanya penolakan usulan seleksi calon hakim agung yang telah dilakukan KY.

“Komisi Yudisial telah mengirimkan surat kepada DPR untuk menyampaikan klarifikasi atas kekeliruan persepsi bahwa terdapat pelanggaran aturan pada seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung yang disampaikan tadi pagi,” kata Siti.

Menurut Siti, langkah ini diambil guna membangun kembali komunikasi dengan DPR dan meluruskan kesalahan persepsi yang beranggapan bahwa proses seleksi calon agung, khususnya dua calon hakim agung untuk Kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus Pajak tidak memenuhi syarat administrasi, yaitu berpengalaman menjadi hakim selama 20 tahun.

Untuk diketahui, dalam seleksi calon hakim agung, Selasa, 27/8, terdapat dua calon yang tidak memenuhi syarat lantaran tak memiliki pengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim termasuk paling sedikit 3 tahun menjadi hakim tinggi. Kedua calon itu, yakni L.Y. Hari Advianto dan Tri Hidayat Wahyudi untuk hakim agung kamar pengadilan pajak.

“KY akan terus berkoordinasi dengan DPR RI agar keterangan tambahan yang ada dalam surat yang tadi pagi kita kirim ke DPR ini dapat menjadi pertimbangan, sehingga calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dapat disetujui untuk diangkat menjadi hakim agung,” kata Siti.

Apalagi, kata Siti, proses seleksi calon hakim agung telah memakan waktu selama enam bulan dan mengeluarkan anggaran negara yang tidak sedikit.

Selain itu, Siti juga meminta DPR untuk mempertimbangkan bahwa MA masih terdapat kekurangan di hakim agung di mana hal ini akan menyebabkan penumpukan perkara di MA.

Berdasarkan data yang dimiliki KY pada 2023, dari 7.979 perkara Peninjauan Kembali di kamar TUN MA, sebanyak 88,65 persen adalah perkara pajak. Sedangkan hakim agung hanya berjumlah tujuh hakim, dan hanya satu hakim yang memiliki spesifikasi keahlian di bidang pajak.

Selain itu, masing-masing hakim agung di Kamar TUN MA menanggung beban perkara sebanyak 3.420 perkara per tahunnya.

“Padahal perkara PK pajak yang masuk ke MA dengan jumlah yang mendominasi perkara yang masuk ke kamar TUN itu membutuhkan keahlian yang sangat spesifik untuk bisa seorang hakim agung memeriksa dan memutusnya dengan kompeten, dengan baik, dengan konsisten,” kata Komisi KY Binziad Kadafi.

Sebelumnya, dalam rapat pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pimpinan dan anggota Komisi III, Ketua Komisi III dari Fraksi PDIP Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) mengatakan bahwa sembilan fraksi sepakat menolak seluruh calon hakim agung untuk melakukan uji kelayakan atau fit and proper test.

“Komisi III DPR RI tidak memberikan persetujuan secara keseluruhan terhadap calon hakim agung dan calon hakim ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2024 yang diajukan oleh KY kepada DPR RI,” ucap Bambang Pacul, Rabu, 28/8.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait