KPK Kukuh Periksa Kasus Jet Pribadi Kaesang, Komisi III: Jangan karena Enggak Suka Jokowi

FORUM KEADILAN – Anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak punya wewenang untuk memeriksa Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep atas dugaan gratifikasi yang menggunakan pesawat jet pribadi saat pergi ke Amerika beberapa waktu lalu.
Menurut Benny, Kaesang bukan penyelenggara negara melainkan hanya sebatas ketua umum partai, sehingga KPK tidak berhak memeriksanya. Bahkan, dia menyebut KPK hanya bikin gaduh saat kukuh mau periksa putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
“Kaesang itu sampai saat ini tidak dalam status sebagai penyelenggara negara atau pejabat negara. Dia adalah orang swasta. Bahwa dia adalah anak presiden, iya. Tetapi statusnya adalah orang bebas, orang bebas itu tidak terikat aturan-aturan terkait dengan penyelenggara negara,” kata Benny kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 4/9/2024.
Sebagai swasta, kata Benny, Kaesang bebas kapan pun menyewa jet pribadi. Kendati sebagai anak presiden, Kaesang tetap tidak bisa diperiksa, sehingga KPK tidak perlu buang-buang waktu untuk melakukan pemeriksaan.
“Enggak ada hubungannya dengan keluarga, kecuali ada indikasi cuci uang atau apa,” tuturnya.
Politisi Partai Demokrat itu juga menilai bahwa KPK sengaja ingin mengalihkan kasus lain yang saat ini tengah ditangani oleh KPK. Namun saat ditanya kasus apa yang sengaja dialihkan oleh KPK, Benny mengaku tidak tahu.
“Ya enggak tahu saya. Buat yang enggak perlu gitu, loh. Yang di depan mata selesaikan lah kasus-kasus yang sudah jadi tersangka tapi enggak diproses. KPK mending selesaikan kasus Firli, ya kan?” ucapnya.
Selain kaesang, menantu Jokowi, Bobby Nasution juga tengah disorot soal penggunaan pesawat jet pribadi. Menurut Benny, KPK punya kewenangan untuk memeriksa Bobby karena merupakan penyelenggara negara yang saat ini menjabat Wali Kota Medan.
Namun, Benny meminta agar KPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap kasus pesawat jet pribadi, baik yang menyeret Kaesang maupun Bobby harus ditegakkan secara adil, bukan karena atas dasar suka dan tidak suka terhadap salah satu pihak.
“Jadi kita tuh menegakkan hukum itu secara adil lah, jangan karena enggak suka dengan Jokowi. Ada aturannya, ini bukan soal suka tidak suka, kecewa tidak kecewa, jangan lah karena kecewa dengan Jokowi bikin sesuatu, semua ada aturannya,” paparnya.
“Kalau memang ada dugaan ada indikasi penyalahgunaan kekuasaan ya itu silakan saja, enggak ada yang harus dipersoalkan di situ,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Nawawi Pomolango menegaskan bahwa lembaga antirasuah bisa menangani kasus dugaan gratifikasi terhadap Ketua Umum PSI yang sekaligus putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.
Nawawi mengakui bahwa Kaesang memang bukan penyelenggara negara, tapi dugaan kasus gratifikasi yang menyeretnya tetap bisa ditindaklanjuti lantaran Kaesang merupakan putra Jokowi yang merupakan penyelenggara negara.
“Kaesang kan nggak bisa dianggap secara personal, semua publik mengetahui bahwa Kaesang adalah (putra Jokowi), Apa? Bisa dilanjutin gitu kan? Sudah dipahami,” kata Nawawi kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 3/9.
“Jadi kaitannya ke situ gitu. KPK punya kewenangan untuk menguruskan hal-hal yang seperti itu,” imbuhnya.
Nawawi mengatakan, pihaknya sudah memerintahkan kepada Direktorat Gratifikasi dan Direktorat Laporan Masyarakat untuk meminta klarifikasi terhadap Kaesang.
Bahkan, Nawawi juga mengungkapkan bahwa surat permintaan klarifikasi tersebut sudah dikirimkan kepada Kaesang.
“Tadi saya sudah, kemarin, kemarin saya sudah meminta jawaban dari Direktorat Direktur LHKPN yang bersangkutan,” ujarnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya juga mengatakan bahwa KPK punya wewenang untuk memeriksa dugaan gratifikasi terhadap Kaesang.
“Bisa, secara umum bisa” kata Alex.
Sebagaimana Nawawi, Alex menyebut kewenangan pemeriksaan itu lantaran Kaesang merupakan putra Jokowi, sehingga pemeriksaan terhadapnya sah-sah saja dilakukan.
“Kalau nggak bisa, ya kayak saya, saya suruh saja anak saya untuk ‘kamu terima saja semua itu’, selesai sudah. (saat dipertanyakan) bukan saya yang melakukan itu, (itu) anak saya,” tandasnya.*
Laporan M. Hafid