Kamis, 12 Juni 2025
Menu

KPK akan Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Selama Pilkada

Redaksi
Gedung KPK | Merinda Faradianti/ForumKeadilan
Gedung KPK | Merinda Faradianti/ForumKeadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menunda proses hukum terhadap calon kepala dan wakil kepala daerah (cakada/cawakada) yang menjadi peserta Pilkada 2024.

“Betul. Menunggu hajatan pilkada selesai,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis, Selasa, 3/9/2024.

Namun, kebijakan itu tidak akan berlaku bagi cakada yang telah berstatus tersangka sebelum ia mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Bagi cakada/cawakada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebelum proses pendaftaran di KPU, maka penyidikannya tetap berjalan sesuai timeline yang telah direncanakan,” lanjutnya.

Diketahui, tahapan pelaksanaan Pilkada 2024 tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Pendaftaran pasangan calon telah dimulai 27 Agustus 2024 lalu. Setelah proses pendaftaran, KPU di tiap daerah akan melakukan penelitian persyaratan calon yang telah mendaftar. Proses ini dilakukan sejak 27 Agustus-21 September 2024.

Di tahapan selanjutnya, KPU akan mengumumkan penetapan pasangan calon yang berlaga di Pilkada 2024. Penetapan itu diumumkan pada 22 September 2024.

Para pasangan calon kepala daerah ini kemudian akan melaksanakan kampanye politik yang berlangsung dari 25 September-23 November 2024. Pemungutan suara di Pilkada serentak 2024 digelar pada 27 November mendatang.*

Laporan Merinda Faradianti