Absen Praperadilan Direktur ASDP, KPK Ngaku Belum Terima Surat Panggilan

FORUM KEADILAN – Sidang gugatan perdana praperadilan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 2/9/2024 kemarin. Namun, pihak tergugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, tim Biro Hukum pihaknya belum menerima surat panggilan sidang tersebut.
Selain Ira Puspasari, gugatan juga dilayangkan oleh Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono serta Direktur Komersial dan Pelayanan M Yusuf Hadi.
Mereka menyoalkan penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP. Oleh karena itu, KPK mempersilakan mereka mengajukan gugatan karena merupakan hak.
“KPK mempersilakan pelapor untuk menggunakan hak mereka melakukan gugatan praperadilan. KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku,” kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 3/9.
Meskipun demikian, KPK memastikan bahwa proses penyidikan kasus tersebut tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Perkara yang sedang berjalan tidak terpengaruh dengan laporan tersebut dan masih berjalan sesuai dengan rencana Penyidikan yang telah dijadwalkan,” ujarnya.
Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan Ira masuk pada Rabu, 28/8, terdaftar dengan nomor perkara 80/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Sementara gugatan Harry didaftarkan pada Kamis, 29/8 dengan nomor perkara 81/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Kemudian gugatan Muhammad Yusuf didaftarkan pada Jumat, 30/8 dengan nomor perkara 82/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Adapun sidang perdana Harry digelar pada Rabu, 4/9, sementara Muhammad Yusuf pada Kamis, 5/9.
Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni IP, MYH, HMAC, dan A. Berdasarkan penelusuran, tiga dari empat tersangka tersebut dari PT ASDP.
Mereka ialah Dirut Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Komersial dan Pelayanan M Yusuf Hadi, dan IP. Lalu pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie.
KPK mengungkapkan nilai kerugian negara mencapai Rp1,27 triliun. Kerugian berasal dari pembelian 53 unit kapal dari PT Jembatan Nusantara. Kapal-kapal tersebut ternyata bekas.*
Laporan Merinda Faradianti