Minggu, 22 Juni 2025
Menu

PT Timah Pinjam Bendera untuk Kumpulkan Bijih Hasil Tambang Ilegal

Redaksi
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di IUP PT Timah, Senin, 2/9/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di IUP PT Timah, Senin, 2/9/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilanv
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pemilik CV Diratama sekaligus mitra tambang darat PT Timah Doni Indra mengatakan, perusahaan pelat merah itu pernah meminjam bendera miliknya untuk pengumpulan bijih timah dari masyarakat. Peminjaman bendera CV milik Doni itu terjadi pada 2018.

“Boleh dikatakan PT Timah meminjam bendera CV kepada saya untuk mengumpulkan bijih timah yang ditambang masyarakat. Tambang yang dilakukan masyarakat itu ilegal karena tidak punya IUP,” katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 2/9/2024.

Awalnya, persekutuan yang didirikan Doni belum bisa menjadi mitra PT Timah karena belum memiliki IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan).

Sehingga, dirinya menggunakan CV Chandra Jaya milik rekannya untuk bisa menambang di IUP PT Timah.

“Untuk menjadi mitra PT Timah, badan hukum harus berbentuk CV dan punya IUJP. Untuk IUJP mitra diperbolehkan melakukan tambang di IUP PT Timah. Awalnya saya menggunakan CV Chandra Jaya itu punya Pak Yusuf, karena CV Diratama belum punya IUJP,” lanjutnya.

Dari kerja sama itu, semua persekutuan diharuskan menyetor bijih ke PT Timah. Dalam kerja sama itu ada kompensasi yang dibayarkan sesuai dengan tonase timah yang digunakan.

“Ada 10 hektare lahan yang diberikan PT Timah, kita nambang di bekas galian tambang. Saat realisasi pembayaran kami dipotong 4 persen, pph nya 2 persen,” sebutnya.

Katanya, untuk penambangan ilegal tidak termonitor oleh PT Timah, sehingga tidak tercatat untuk kegiatan reklamasi lahan.

Hingga kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. Adapun kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp300 triliun.

Karena perbuatannya itu, mereka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.*

Laporan Merinda Faradianti