Mantan Karyawan Sebut Penambangan Ilegal Masif Dilakukan di IUP PT Timah

FORUM KEADILAN – Mantan karyawan PT Timah periode tahun 2020 Musda Anshori mengatakan, di tahun 2018, kegiatan penambangan ilegal masif dilakukan. Padahal, tindakan penambangan ilegal tersebut dilakukan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Musda menjelaskan, IUP PT Timah sangat luas. Dari luasnya izin tersebut, terdapat beberapa wilayah yang ‘abu-abu’, seperti hutan produksi hingga hutan lindung, sehingga tidak bisa dilakukan kegiatan penambangan.
“Tahun 2018 kegiatan penambangan ilegal semakin masif. Kita punya IUP tapi tidak semuanya kita terbitkan surat, ada abu-abu nya,” katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 2/9/2024.
Kata Musda, penambangan ilegal tersebut dilakukan secara tradisional hingga modern. Bahkan, masyarakat menggunakan alat berat serta dilakukan di lepas pantai.
“Melimbang sampai mekanis, menggunakan alat berat di wilayah yang abu-abu tadi. PT Timah tahu,” lanjutnya.
Musda menyebut, PT Timah memiliki target 25.000 metriks per ton selama setahun. Kadang, target tersebut bisa dicapai dan gudang PT Timah bisa meng-cover semua bijih tersebut.
“PT Timah target per tahunnya 25 ribu metrik per ton. Kadang tercapai kadang enggak. Kita setiap wilayah memiliki gudang sendiri, dari situ material dikirimkan ke gudang produksi ke Muntok,” jelasnya.
Di hadapan Majelis Hakim, Musda menyebut dirinya diberhentikan tidak hormat karena mengungkap keganjilan yang terjadi di PT Timah. Pada saat itu, ia menyampaikan asal-usul bijih dengan menyebut material berasal dari produksi lain.
“Saya dipindahkan ke Tanjung Gunung. Di situ ada SPK (Surat Perintah Kerja sama), pengangkutan dilakukan juga. Saya baru di sana, tiba-tiba ada permainan di SPK itu. Kita mengawasi SN (timah putih), nah tahun 2018 saya menemukan ada track karena penerimaan dari masyarakat. Dianggap ada selisih kadar, malah saya yang dilaporkan,” pungkasnya.*
Laporan Merinda Faradianti