Motif Pelaku Penyiraman Air Keras di Bassura Jaktim: Ingin Lukai Anggota Polisi

FORUM KEADILAN – Polisi berhasil menangkap mahasiswa berinisial SAA (21), pelaku penyiraman air keras terhadap anggota polisi, TBG (25), yang sedang membubarkan aksi tawuran di kawasan Basuki Rahmat atau Bassura, Jakarta Timur (Jaktim) . Pelaku mengaku ingin melukai polisi.
Penangkapan SAA, yang juga dikenal sebagai U, dilakukan pada Sabtu, 31/8/2024 pukul 06.30 WIB di rumah pacarnya di wilayah Otista, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur.
Diketahui, saat kejadian polisi tengah membubarkan tawuran. Namun, SAA nekat menyiram air keras dengan tujuan melukai polisi agar ia tidak tertangkap.
“Pelaku melakukan penyiraman kepada petugas dengan air keras dengan maksud supaya petugas mengalami luka, sehingga tidak dapat melakukan penindakan ke masa yang melakukan tawuran,” kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan tertulis Senin, 2/9.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama lima tahun.
“Pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP,” ujar Ade Ary.
Sebelumnya, satu anggota Polres Metro Jakarta Timur mengalami luka di bagian wajah setelah disiram air keras saat membubarkan aksi tawuran di kawasan Bassura, Jakarta Timur. Aksi tawuran tersebut terjadi pada Kamis, 29/8.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan bahwa anggota polisi tersebut disiram air keras saat melakukan upaya pembubaran pada aksi tawuran.
“Saat terjadi tawuran, Anggota Polres Metro Jakarta Timur, Polsek Jatinegara dan Brimob Cipinang datang untuk membubarkan para pelaku tawuran. Tapi ternyata, pelaku tawuran balik menyerang anggota Brimob dengan menyiramkan air keras,” ujarnya.*
Laporan Ari Kurniansyah