Lakukan KDRT, Pegawai Ditjen Pajak Ditetapkan Tersangka

FORUM KEADILAN – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berinisial FAF ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, MAT.
Ade Ary menuturkan, penetapan FAF sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Jumat, 23/8/2024.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade Ary kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin 26/8.
Ade Ary mengungkapkan, KDRT ini bermula saat adik tersangka mengambil uang hasil sewa rumah milik kakak tersangka. Hal ini tidak diterima oleh istri tersangka, yang merasa uang tersebut seharusnya digunakan untuk keperluan keluarga.
Adapun peristiwa KDRT itu terjadi di kediaman korban dan tesangka di Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Tersangka yang tidak terima dengan pernyataan istrinya akhirnya marah, sehingga terjadi cekcok mulut lalu kesal dan memukul korban hingga korban mengalami luka lebam pada bagian lengan, kaki dan luka pada bagian kepala,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ade Ary memaparkan, selain masalah tersebut, masalah lain juga muncul dalam rumah tangga mereka. Akhirnya, tersangka meninggalkan korban bersama anak mereka, EL.
“Hingga korban mengalami stress dan depresi serta anak korban sering menangis mencari keberadaan terlapor yang tidak pernah pulang sejak Oktober 2023 hingga sekarang, sehingga atas kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka FAF dijerat Pasal 44 dan/atau Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.*
Laporan Ari Kurniansyah