FORUM KEADILAN – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, memungkinkan peluang PDIP mengusung Anies Baswedan maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
Meski begitu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto tidak mengungkap secara gamblang peluang tersebut kepada awak media saat menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tunggu tanggal mainnya. Nanti kita lihat aspirasi rakyat, ini kan suatu keputusan yang memberikan angin segar, sehingga kami langsung berdialog untuk melihat bagaimana harapan-harapan rakyat tersebut,” katanya, Selasa, 20/8/2024.
Hasto mengungkap rasa terima kasih nya kepada Partai Gelora dan Buruh yang telah mengajukan gugatan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
“Justru kami tersenyum karena keputusan MK tersebut. Ini mencerminkan bahwa ada berbagai upaya-upaya untuk di daerah khusus Ibu Kota membuat calon tunggal, tidak dimungkinkan lagi. Kami mengucapkan terima kasih, suara rakyat didengarkan dan PDIP akan menyatu, semakin menyatu dengan rakyat dan akan bisa mengajukan calon sendiri di Jakarta,” lanjutnya.
Hasto tak menyangkal, PDIP mempertimbangkan peluang mengusung Anies Baswedan dengan melihat serta mencermati apresiasi rakyat.
Setelah putusan MK tersebut, PDIP, kata Hasto, akan melakukan komunikasi lebih lanjut dengan Anies.
“Akan lebih lanjut dilakukan komunikasi. Bahkan kemarin Pak Baskara juga sudah melakukan komunikasi. (Mengumumkan calon) Ya, nanti kita umumkan ya,” pungkasnya.*