Diperiksa sebagai Saksi Korupsi DJKA, Hasto Kristiyanto Dicecar 21 Pertanyaan

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 20/8/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 20/8/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Usai diperiksa lebih kurang lima jam sebagai saksi dalam kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub), Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dicecar 21 pertanyaan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasto mengatakan, dirinya ditanyai Penyidik KPK mengenai komunikasi antara ia dengan salah seorang tersangka kasus DJKA, di mana orang tersebut pernah menyumbangkan dana untuk kampanye Joko Widodo-Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019.

Bacaan Lainnya

“Tadi saya telah memberikan keterangan yang sebaik-baiknya. Ada sekitar 21 pertanyaan termasuk biodata yang memerlukan waktu sekitar 35 menit,” katanya kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 20/8/2024.

Saat pemeriksaan berlangsung, Hasto mengaku nyaman dan tak kedinginan seperti ketika ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku.

“Suasananya sangat nyaman, Penyidiknya sangat baik, dan saya tidak kedinginan karena ruangannya sudah lebih hangat. Saya mendapatkan kopi dan juga makan siang. Sehingga sangat baik hanya tadi agak sedikit tersendat karena persoalan jaringan,” lanjutnya,

Hasto menegaskan bahwa ia tidak memiliki handphone yang menjadi barang bukti di KPK. Kemudian, ia juga tidak pernah melakukan komunikasi secara intens dengan tersangka tersebut.

“Terkait dengan apakah bertemu atau tidak, ya saya kurang ingat, karena sebagai Sekjen saya bertemu dengan begitu banyak orang. Ya, prinsipnya salah satunya mengapa nomor telepon saya itu ada di tempat Pak Harno yang di kemudian hari itu menjadi tersangka,” jelasnya.

Hasto menyangkal pernah mengeluarkan perintah bertemu ataupun terkait dengan urusan proyek tertentu.

“Lalu apakah saya juga mengeluarkan perintah-perintah bertemu terkait dengan urusan proyek-proyek tertentu bahwa saya tidak melakukan hal tersebut. Sehingga, seluruh klarifikasi sudah diberikan dengan baik dan juga tidak ada terkait dengan urusan dan disampaikan ke partai,” pungkasnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa-Sumatra untuk tahun anggaran 2018–2022.

Ada satu tersangka lagi yang identitasnya belum diungkap secara rinci oleh KPK. Dengan demikian, total tersangka saat ini berjumlah 14 orang. Mereka dibagi ke dalam klaster penerima dan pemberi suap.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait