FORUM KEADILAN – Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) Fraksi PDIP Kuntu Daud akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 12/8/2024.
Kuntu dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika membenarkan kehadiran Ketua DPRD Malut tersebut.
“Benar saksi atas nama KD hari ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK dalam rangka pemberian keterangan sebagai saksi untuk perkara dugaan TPK/TPPU di lingkungan Pemprov Maluku Utara dengan tersangka AGK,” kata Tessa dalam keterangan tertulis, Senin.
Diketahui, Kuntu hadir di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.45 WIB dan langsung mendaftarkan diri di bagian penerima tamu.
Sebelumnya, Kuntu mangkir dari panggilan KPK pada Rabu, 7/8 lalu. Sehingga, KPK kembali menjadwalkan Kuntu guna pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi AGK.
Saat ini, AGK masih menyandang status tersangka dalam kasus TPPU sebesar Rp102 miliar.
Dalam kasus suap, AGK diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut. Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp500 miliar yang bersumber dari APBN.
AGK diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.
AGK diduga menerima suap yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya. AGK juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut.*
Laporan Merinda Faradianti