FORUM KEADILAN – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar mengakui belum mendapatkan penjelasan dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait rencana penghapusan syarat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk mendirikan tempat ibadah.
“MUI belum bisa bersikap karena belum mendapatkan penjelasan yang utuh dari Kemenag. Ini kan harus dibahas dan dikaji terlebih dahulu,” ujar Anwar Iskandar dalam keterangannya, Kamis, 8/8/2024.
Menurutnya, penjelasan utuh dari Kemenag sangat diperlukan sehingga MUI dapat menyikapi penghapusan syarat FKUB itu kedepannya.
Ia juga berpesan agar pelbagai hal yang sensitif dan menyentuh langsung masalah keumatan seperti hal ini, dapat disosialisasikan terlebih dahulu sehingga tidak sampai memunculkan gejolak.
“Kan perlu dijelaskan. Apa misalnya manfaat dan mudaratnya jika hal itu dicabut. Mungkin yang menolak ini karena belum mendapatkan penjelasan yang utuh terkait hal ini,” jelasnya.
Diketahui, aturan pembangunan rumah ibadah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri atau Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.
Salah satu aturan dalam pendirian rumah ibadah dalam SKB 2 Menteri ini harus mendapatkan rekomendasi tertulis Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan FKUB Kabupaten/Kota.
Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas juga sempat mengungkapkan rencana mencoret syarat rekomendasi Kemenag.
Yaqut mengatakan bahwa aturan baru tersebut telah disepakati oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko polhukam) Hadi Tjahjanto dan Mendagri Tito Karnavian. Perizinan rumah ibadah nantinya tanpa rekomendasi FKUB akan segera ditetapkan melalui peraturan presiden.*