Kamis, 16 April 2026
Menu

Kuasa Hukum 7 Terpidana Kasus Vina ke Bareskrim, Yakin Klien Tak Terlibat Pembunuhan

Redaksi
Tim penasihat hukum dari tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhamad Rizky Rudiana (Eky) di Cirebon 2016 silam hadir ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 8/8/2024 |  Reynaldi Adi Surya/Forum Keadilan
Tim penasihat hukum dari tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhamad Rizky Rudiana (Eky) di Cirebon 2016 silam hadir ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 8/8/2024 |  Reynaldi Adi Surya/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Tim hukum dari tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhamad Rizky Rudiana (Eky) di Cirebon 2016 silam hadir ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 8/8/2024. Mereka menyambangi Bareskrim terkait laporan terhadap Iptu Rudiana, ayah Eky.

Adapun tim hukum tersebut, yakni Jutek Bongso, Roely Panggabean, Sardjono, Tosu, dan lainnya.

“Kami penasehat hukum dari Hadi Saputra, dipanggil dan diperiksa sebagai pelapor untuk (melaporkan) bapak Rudiana di mana gelar pertama sudah dilakukan minggu lalu dan saat ini dilakukan penyelidikan,” kata Jutek Bongso kepada wartawan, Kamis.

Mereka hadir ke Bareskrim untuk melanjutkan laporan terkait dugaan kesaksian palsu dan dugaan kekerasan terhadap tujuh terpidana oleh Iptu Rudiana.

Jutek meyakini, pihak kepolisian akan memulai penyelidikan terhadap laporan mereka dan memanggil Iptu Rudiana sebagai terlapor.

Jutek pun mempersilakan Iptu Rudiana datang ke Bareskrim untuk membela dirinya dan membantah jika bukti-bukti yang mereka bawa keliru.

“Saya yakin itu sudah pasti (Rudiana dipanggil pihak Bareskrim) polisi memanggil itu, memulai penyelidikan itu pertama dari kami pelapor, dilanjutkan nanti dengan saksi-saksi yang lain biasanya terakhir itu baru dipanggil terlapor, terlapor juga punya kesempatan untuk membela diri kan gitu kan untuk mengatakan apa yang menurut dia benar apa, kalau tidak benar apa, kan begitu kira-kira,” katanya.

Roely menambahkan bahwa setelah mereka memeriksa kembali kasus ini dan mengambil informasi dari para terpidana, para kuasa hukum yakin bahwa mereka yang kini dipenjara sama sekali tidak bersalah.

“Tapi dari semua kegiatan atau hal-hal yang sudah kami lakukan menambah keyakinan kami bahwa tujuh terpidana yang hari ini masih ada di LP bisa segera bebas,” katanya.

“Kami berkeyakinan bahwa tidak terbukti tujuh terpidana melakukan pembunuhan ini,” sambung Roely.

Saat ditanya apa bukti yang menguatkan tujuh terpidana tidak terbukti melakukan pembunuhan, Roely mengatakan bahwa para terpidana tidak saling mengenal satu sama lain dan tidak ada di tempat saat peristiwa kematian Vina-Eky terjadi.

“Pada waktu kejadian kan dia tidak di kejadian, gimana dia bisa dituduh, kedua si Rivaldi itu dia perkaranya lain, dan tidak kenal satu sama lain. Itu yang kasat mata kelihatan,” ucapnya.

Roely juga menegaskan bahwa tujuh terpidana tersebut bukan anggota geng motor. Menurutnya, ketujuhnya adalah ‘geng kuli’ karena semuanya berprofesi sebagai kuli, sehingga mustahil mereka menjadi geng motor sebagaimana yang dituduhkan.

“Mereka bukan geng motor, mereka geng kuli, sudah jelas pekerjaannya semua kuli gitu loh. Jadi kalau dikait-kaitkan hal seperti ini ya saya sih miris, dan bagaimana ya sekelas Polresta kok bisa terjadi hal-hal yang seperti ini,” ujar dia.

Saat ditanya terkait kapan mereka mengajukan peninjauan kembali (PK), Jutek mengatakan, PK akan diajukan minggu depan.

“Untuk PK minggu depan ya, harinya kita kabari, yang jelas minggu depan kita ajukan PK,” pungkas dia.*

Laporan Reynaldi Adi Surya