Eks Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunda pekan depan
Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunda pekan depan | Ist

FORUM KEADILAN – Eks Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan telah keluar dari tahanan. Hendra keluar dari tahanan setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.

“Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas Edward Eka Saputra, Senin, 5/8/2024.

Bacaan Lainnya

Edward menjelaskan pada saat ini Hendra Kurniawan sedang berada di bawah bimbingan Bapas Klas I Jakarta Selatan. Hendra mengatakan bimbingan hingga 8/7/2026.

“Dan akan melanjutkan pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Kelas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026,” lanjutnya.

Diketahui, pada pengadilan tingkat pertama Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Hendra pun dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ELektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lalu, putusan tersebut dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Vonis ini dikuatkan PT DKI Jakarta pada 10 Mei 2023.

Hendra pun dipecat sebagai anggota Polri dan proses pemecatannya melalui sidang etik.*

Pos terkait