Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Banding Vonis Kasus Perusakan CCTV Pembunuhan Brigadir J

FORUM KEADILAN – Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan dan mantan Kaden A Paminal Divpropam Polri Agus Nurpatria mengajukan banding atas vonis mereka di kasus perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Agus Nurpatria divonis pidana dua tahun penjara. Sementara Hendra Kurniawan divonis pidana tiga tahun penjara.
“Hendra Kurniawan banding, Agus Nurpatria Adi Purnama banding,” ujar pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Jumat, 3/3/2023.
Sementara itu, empat terdakwa lainnya, yakni Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin tidak mengajukan banding. Mereka terima vonis hakim tersebut.
Diketahui, enam terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun vonis enam terdakwa kasus perusakan CCTV terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua, yakni:
- Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara;
- Mantan Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara;
- Mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo divonis 1 tahun penjara;
- Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara;
- Mantan Kaden A Biro Paminal Divpropam Polri Agus Nurpatria Adi Purnama divonis 2 tahun penjara;
- Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara.*