FORUM KEADILAN – Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan sejumlah warga membuang sampah sembarangan ke atas kereta api (KA) barang yang sedang melaju.
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi di Jalur KA Kemayoran-Tanjung Priok, Jakarta Pusat.
Terkait perilaku warga yang membuang sampah sembarangan tersebut, Vice President (VP) Anne Purba mengatakan bahwa tindakan tersebut berbahaya bagi warga.
Tindakan tersebut juga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199.
Dalam UU tersebut disebutkan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.
“Pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintas jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta. Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya, sehingga juga dilarang oleh pemerintah,” jelas Anne dalam keterangannya, Kamis, 1/8/2024.
Anne mengungkapkan bahwa wilayah di sekitar rel kereta harus steril dan masyarakat diminta untuk tidak beraktivitas di wilayah tersebut.
Anne menyebut bahwa ada ketentuan yang mengatur soal pembangunan rel supaya aktivitas kereta dengan penduduk tidak terganggu yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.
Dalam PP tersebut terdapat ruang manfaat jalur (Rumaja), yaitu terdiri atas jalan rel dan bidang tanah paling sedikit 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel serta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.
“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain untuk kepentingan operasional kareta api. Kami juga meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api,” kata Anne.*