FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi desakan Komisi III yang meminta lembaga antirasuah itu turun tangan mengusut dugaan korupsi kuota haji.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Nasir Djamil meminta KPK ikut turun tangan mendalami dugaan korupsi kuota jemaah dalam pelaksanaan haji 2024. Dugaan penyalahgunaan jatah kuota tambahan jemaah haji itu sudah jadi salah satu sorotan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR.
Selain itu, ada juga laporan kelompok masyarakat sipil Front Pemuda Antikorupsi (FPAK) ke KPK baru-baru ini. Dalam laporan itu, mereka menyeret nama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Wamenag Saiful Rahmat Dasuki.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya akan turun tangan jika laporan tersebut berpeluang ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.
“Ya, kalau memang laporan itu sudah lengkap, sangat berpeluang ditindak lanjuti ke tahap berikutnya yaitu penyelidikan,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 2/8/2024.
Kata Tessa, sikap KPK akan tetap berjalan sesuai aturan. Jika ada laporan dugaan korupsi yang muncul maka akan ditelaah dan dicek kelengkapan administrasinya.
“Kelengkapan dokumennya apabila lengkap tentunya bisa diteruskan ke tingkat yang lebih lanjut. Ke dalam hal ini adalah penyelidikan, bisa ditangani oleh KPK atau ditangani APH (Aparat Penegak Hukum) lain juga bisa,” lanjutnya.
Tessa melanjutkan, pelaksanaan haji merupakan kegiatan yang masuk kategori keuangan negara, sehingga apabila proses audit ditemukan adanya penyimpangan, maka bisa dilaporkan ke APH.
“Sampai dengan saat ini, saya belum mendapatkan informasi adanya hasil audit yang menunjukkan hal seperti itu. Tentunya kalau ada, kita mendorong auditor untuk bisa menyampaikan ke APH,” pungkasnya.*
Laporan Merinda Faradianti