Polda Metro Jaya Klarifikasi Video Viral 2 Anggotanya Diduga Buntuti Wanita

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat 2/8/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat 2/8/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Oknum anggota Polda Metro Jaya diduga mengikuti seorang wanita di warung tanpa surat tugas dan menyadap telepon genggamnya hingga mengetahui lokasi tempat tinggalnya. Hal ini viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, terlihat dua diduga penyidik Polda Metro Jaya meminta tanda tangan wanita itu.

Bacaan Lainnya

Menanggapi video viral tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa peristiwa itu dalam rangka melengkapi persyaratan formil berita acara (BA) penggeledahan tersangka berinisial IF.

Kata Ade, IF tidak diketahui keberadaannya pada Senin, 29/7/2024, sehingga penyidik melakukan penggeledahan di rumah dan kantornya, namun IF tidak ada di dua lokasi tersebut. Ade juga menegaskan kegiatan tersebut sudah mengantongi surat perintah penggeledahan.

“Dilakukan upaya lainnya berupa penggeledahan di dua tempat, yaitu rumah tinggal dan juga kantor milik tersangka IF. Pada saat proses penggeledahan, penyidik telah dilengkapi oleh sprin geledah dan juga didampingi oleh saudari A (anak tersangka), Kamarudin Simanjuntak (kuasa hukum tersangka), beserta saksi-saksi baik dari keamanan gedung dan kompleks rumah maupun dengan pak RT setempat. Adapun hasil penggeledahan tersangka tidak ditemukan,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 2/8.

Dalam rangka melengkapi persyaratan formil BAP penggeledahan, penyidik mendatangi pihak-pihak yang turut serta dalam kegiatan penggeledahan sebelumnya untuk dimintai tanda tangan pada Rabu, 31/7.

Kata Ade, sejauh ini pihak keamanan gedung, keamanan kompleks, ketua RT sudah bisa dimintai tanda tangan. Namun, anak IF, A, tidak merespons.

“Namun dari pihak pemilik tempat yang dilakukan penggeledahan tidak mengizinkan atau memberi akses kami untuk naik bertemu di kantor milik tersangka (penyidik sudah berusaha membangun komunikasi baik melalui pihak keamanan dan juga langsung kepada saudari A atau anak tersangka, namun tetap tidak respons),” imbuhnya.

Ade melanjutkan, pada saat penyidik hendak menuju kontrakan A, penyidik menemukan wanita tersebut tengah berada di warung. Penyidik pun mendatangi A di warung tersebut.

“Setelah memastikan mereka selesai makan dan sedang berdiskusi santai di tempat yang sama, penyidik mendatangi yang bersangkutan untuk memastikan apakah yang bersangkutan berkenan untuk membaca dan menandatangani berita acara penggeledahan,” tuturnya.

Kemudian, kata Ade, saat hendak dimintai tanda tangan, A tidak mengindahkan permintaan penyidik. A tidak mau menandatangani berita acara penggeledahan yang disodorkan penyidik.

“Namun ketika penyidik baru membangun komunikasi dengan cara memperkenalkan diri dan juga menyampaikan maksud tujuan kedatangan, dari pihak saudari A beserta rekan-rekan sudah mengeluarkan berbagai macam kalimat dengan suara yang keras, sehingga tidak beberapa lama penyidik meninggalkan lokasi dengan kesimpulan bahwa yang bersangkutan tidak mau menandatangani BA penggeledahan,” tandasnya.*

Laporan Ari Kurniansyah

Pos terkait