MK Tolak Batas Syarat Usia pada Lowongan Kerja: Bukan Bentuk Diskriminatif

Gedung Mahkamah Konstitusi | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Gedung Mahkamah Konstitusi | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak aturan syarat usia pada lowongan pekerjaan. Mahkamah menilai bahwa adanya batasan syarat usia bukan merupakan bentuk diskriminasi sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon.

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 30/7/2024.

Bacaan Lainnya

Perkara Nomor 35/PUU-XXII/2024 diajukan oleh perseorangan warga Bekasi, Leonardo Olefins Hamonangan. Ia menguji Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam dalil permohonannya, ia menilai bahwa Pasal tersebut telah memberikan keleluasaan kepada perusahaan untuk menentukan sendiri persyaratan lowongan pekerjaan, sehingga hal tersebut menormalisasi persyaratan lowongan pekerjaan yang diskriminatif.

Leonardo mencontohkan seperti adanya batasan usia dalam melamar pekerjaan, minimal pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan membuat pemohon ataupun pencari kerja lainnya terhambat dan tidak memenuhi kualifikasi awal. Selain itu, ia menilai bahwa aturan diskriminatif tersebut telah menimbulkan banyaknya angka pengangguran di Indonesia.

Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah telah mempertegas bahwa Pasal 1 angka 3 UU Nomor 39/1999 tentang HAM tindakan diskriminatif dapat dikatakan apabila terjadi perbedaan yang didasarkan pada agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik.

“Dengan kata lain, batasan diskriminasi tersebut tidak terkait dengan batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan.

Selain itu, Mahkamah menegaskan bahwa penempatan kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi, juga harus menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.

“Dengan demikian, pemberi kerja yang menentukan syarat tertentu, seperti batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan, bukanlah merupakan tindakan diskriminatif,” lanjutnya.

Dalam putusan ini, Guntur Hamzah menjadi satu-satunya hakim yang memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Menurutnya, setiap lowongan pekerjaan dilarang mensyaratkan adanya syarat usia tertentu.

Selain itu, kata Guntur, pemberi kerja juga tidak boleh membatasi peluang kerja bagi kelompok usia tertentu bagi seseorang yang telah dewasa tanpa melihat kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan secara objektif.

“Persyaratan hendaknya diletakkan pada kualifikasi dan kompetensi, sehingga berapa pun usianya, sepanjang telah memasuki usia kerja dan memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai formasi atau lowongan pekerjaan dimaksud,” katanya.

Guntur berpendapat bahwa seharusnya Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait