FORUM KEADILAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Hasyim Asy’ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tetapi, masih terdapat satu lagi dokumen yang harus ditandatangani Jokowi, yakni Surat Presiden (Surpres).
Ia harus menyetor nama baru anggota KPU untuk dapat menggantikan Hasyim Asy’ari melalui Supres. Jokowi menyebut, Supres masih dalam proses.
“Itu, kan, proses administrasi. Kalau sudah selesai, rampung akan kita percepat,” kata Jokowi di Posyandu Rajawali 3, Jayapura, Papua, Selasa, 23/7/2024.
Walaupun demikian, Jokowi tak memberikan banyak komentar soal siapa nama yang bakal diajukan dan kapan Surpres akan dikirim ke DPR.
Diketahui sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia, , Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa DPR masih belum menerima Supres dari Jokowi.
“Belum kayaknya,” ucap Doli saat ditemui di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, 18/7/2024.
Doli menjelaskan, Presiden jokowi harus mengirimkan surat permintaan nama baru anggota komisioner KPU kepada pimpinan DPR dan baru setelahnya ditindaklanjuti.
Tetapi, pada saat ini DPR telah memasuki masa reses hingga 15 Agustus 2024 dan secara aturan tata tertib, untuk menyelenggarakan rapat di masa reses harus melalui izin khusus.
Melihat kondisi tersebut, Doli menilai bahwa KPU membutuhkan komisioner baru dalam waktu singkat. Sehingga, dirinya tak masalah jika harus rapat saat masa reses.
“Ini saya anggap urgent, ya, karena ini, kan, harus diisi. Pilkadanya, kan, terus berjalan. Kedua supaya tidak jadi isu lagi, ini, kan, jadi isu karena kosong (ketua KPU-nya),” pungkasnya.*