FORUM KEADILAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Hasyim Asy’ari sebagai anggota sekaligus Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara tidak hormat.
Pemberhentian ini dilakukan seusai Hasyim buntut tindakan asusila seperti yang diputus Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pencopotan tersebut dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) dan aturan ini sudah berlaku sejak Selasa, 9/7/2024.
“Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui keterangan tertulis, Rabu, 10/7/2024.
Ari mengatakan pencopotan tersebut dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Jokowi kemudian mencopot Hasyim secara tidak hormat atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam kasus asusila.
“Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” katanya.
Hasyim Asy’ari Diberhentikan DKPP
DKPP telah menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Hasyim karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
Hasyim dinilai terbukti melakukan tindakan asusila terhadap korban yang merupakan perempuan anggota PPLN di Den Haag, Belanda.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari, selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang di Kantor DKPP RI, Rabu, 3/7/2024.
Kemudian, KPU RI putuskan untuk menunjuk Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU RI gantikan Hasyim Asy’ari yang dijatuhkan sanksi pemecatan oleh DKPP.
Keputusan ini berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan Komisioner KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, 4/7/2024.
“Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat kami memutuskan untuk memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU untuk melakukan tugas organisasi,” ujar Komisioner KPU Agus Melaz.
Diketahui, Komisioner KPU Bidang Teknis Idham Holik menjelaskan pergantian rapat pleno penentuan Plt. Ketua KPU RI berdasarkan Pasal 72 PKPU No.5 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa faktor alasan untuk dilakukan rapat pleno penentuan pengganti Ketua KPU RI, yaitu; meninggal dunia, berhalangan tetap, hingga diberhentikan dari jabatan Ketua karena terbukti melanggar kode etik.
“Masa tugas Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan,” bunyi Pasal 72 ayat 8 PKPU 5/2022.*