FORUM KEADILAN – Sempat ramai soal Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru yang gajinya tidak dibayar 6 bulan.
Pengakuan tersebut dipicu karena para THL itu merasa kesal, akibat gaji yang tidak dibayarkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, mengungkapkan bahwa THL itu tak lagi digaji dikarenakan kontrak kerjanya sudah diputus. Hal tersebut dikarenakan umur dari THL yang telah melewati batas.
“Jadi THL itu kan ada batas usianya, batas usia mereka itu sama dengan PNS yaitu 58 tahun, jadi beliau itu umurnya sudah lewat sehingga seharusnya sudah tidak bekerja lagi,” terang Indra, Kamis, 18/7/2024.
Indra menyampaikan bahwa THL itu tetap ingin bekerja agar dapat memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
“Namun beliau ini menyampaikan bahwa dia sangat membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya,” lanjutnya.
Ia mengungkapkan bahwa DLHK Kota Pekanbaru tidak berani memperpanjang kontrak karena dapat menyalahi aturan terkait SOP umur yang sudah ditetapkan.
“Dari DLHK sendiri takut menyalahi aturan karena sudah melewati batas umur, DLHK tidak berani untuk melanjutkan kontak dengan beliau,” tuturnya.
Ia pun memberikan saran kepada DLHK agar mencari pengganti dari keluarga THL itu. Hal ini ditujukan agar gaji yang didapatkan tetap dapat memenuhi kebutuhan keluarganya.
“Kami sudah menyarankan ke Kadis DLHK kalau memang beliau sudah lewat batas umurnya, kita minta dia untuk mencarikan pengganti dari keluarganya sendiri, bisa itu suami ataupun anak yang umurnya lebih muda. Ini dimaksudkan supaya gaji itu tetap masuk ke keluarga itu,” terangnya.
Walaupun demikian, Indra menyebut bahwa terkait pekerjaan yang dilakukan oleh THL itu nantinya akan dibayarkan.
“Kalau memang dia selama 6 bulan masih tetap masuk bekerja nanti akan kami sampaikan ke Kadis DLHK supaya gaji dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan itu dibayarkan,” tandasnya.*