Siap-siap Awal 2025, Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi

Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjamin, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono | Ist
Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjamin, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono | Ist

FORUM KEADILAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2025 berencana mewajibkan asuransi bagi kendaraan. Rencana tersebut diterapkan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menindaklanjuti Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjamin, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa pada saat ini institusinya sedang menyiapkan skema penerapan asuransi kendaraan sekaligus menunggu peraturan pemerintah yang akan menjadi payung hukum dari rencana tersebut.

Bacaan Lainnya

“Untuk mewajibkan asuransi kendaraan itu harus ada payung hukum. Jadi setiap pemilik kendaraan wajib untuk mengasuransikan kendaraan,” kata Ogi dikutip dalam Insurance Forum, pada Rabu, 17/7/2024.

Berdasarkan UU PPSK, Ogi menyebutkan bahwa seharusnya peraturan pemerintah melalui Kemenkeu yang akan mengatur pengenaan wajib asuransi bagi kendaraan tersebut akan keluar di Januari 2025. Sementara itu, ia menyebut institusinya juga akan membuat Peraturan OJK yang mengatur asuransi kendaraan itu.

“Dalam UU PPSK dicantumkan bahwa asuransi kendaraan itu dapat menjadi asuransi wajib,” tambahnya.

Walaupun demikian, dirinya mengaku bahwa dalam regulasi pada saat ini asuransi kendaraan bersifat sukarela. Tetapi, ia mengatakan pada saat ini juga ada beberapa kendaraan yang sudah diasuransikan, terutama kita konsumen membeli kendaraan menggunakan pinjaman dari bank.

“Saat ini sukarela. Ketika (kendaraan) lunas, kendaraan milik pribadi, asuransi kendaraan tidak diteruskan,” katanya.

Dari segi konsumen, lanjut Ogi, wajib asuransi kendaraan ini memberikan manfaat ketika terjadi kecelakaan yang harus menanggung kerugian dari pihak ketiga. Oleh maka itu, prinsip gotong royong dalam asuransi akan meringankan biaya kerugian bagi konsumen.

“Kalau ada asuransinya itu ditangani oleh perusahaan asuransi. Pembayaran ganti rugi kepada pihak ketiga harusnya lebih kecil daripada premi yang dibayarkan,” jelasnya.

Maka dari itu, Ogi menyebut, OJK akan melibatkan berbagai pihak dalam regulasi wajib asuransi, baik dari lembaga jasa keuangan, produsen kendaraan, bengkel, dan pihak-pihak lainnya.

“Sehingga dari awal itu sudah diwajibkan adanya asuransi kendaraan,” imbuhnya.*

Pos terkait