RUU PPSK Disepakati, Koperasi Tak Diawasi OJK

Ilustrasi kegiatan di koperasi simpan pinjam | ist
Ilustrasi kegiatan di koperasi simpan pinjam | ist

FORUM KEADILAN – Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau Omnibus Law Keuangan telah disepakati oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dengan begitu, pengawasan terkait koperasi simpan pinjam dipastikan tidak akan berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, dalam draf terbaru RUU PPSK per tanggal 8 Desember 2022, perizinan, pengaturan, dan pengawasan koperasi oleh OJK hanya mencakup badan hukum koperasi yang melakukan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Bacaan Lainnya

Koperasi yang dimaksud tersebut menghimpun dana dari pihak selain anggota koperasi; menyalurkan pinjaman ke pihak selain anggota koperasi; menerima sumber pendanaan dari bank dan/atau lembaga keuangan lainnya melewati batas maksimal yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi.

Kemudian, melakukan layanan jasa keuangan di luar usaha simpan pinjam seperti usaha perbankan, usaha asuransi, usaha dana pensiun, pasar modal, usaha lembaga pembiayaan, usaha modal ventura dan kegiatan usaha lain yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai sektor jasa keuangan.

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Ahmad Zabadi menyampaikan, badan hukum koperasi di sektor jasa keuangan dikategorikan sebagai koperasi opened loop.

Contohnya, seperti lembaga keuangan mikro (LKM), bank perkreditan rakyat (BPR), asuransi yang berbadan hukum koperasi, dan lain-lain.

“RUU PPSK hanya terkait dengan usaha-usaha koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan, yang mereka tidak hanya melayani anggota, tetapi juga nonanggota dan kegiatannya bukan simpan pinjam. Ini yang kami sebut sebagai opened loop,” ujar Ahmad beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Ahmad menegaskan bahwa pengaturan, perizinan, dan pengawasan koperasi simpan pinjam (KSP) sepenuhnya tetap berada di bawah Kementerian Koperasi dan UKM. KSP dikategorikan sebagai koperasi closed loop, yakni koperasi yang melayani simpan pinjam dari, untuk, dan oleh anggotanya.

Sebelumnya, RUU PPSK telah disepakati oleh pemerintah dan panitia kerja Komisi XI DPR RI, Kamis, 8/12/2022. Selanjutnya RUU PPSK akan dibawa ke tingkat II dalam Rapat Paripurna.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hadirnya RUU PPSK sangat penting guna memperkuat sektor keuangan domestik.

Tak hanya itu, kehadiran RUU tersebut diharapkan dapat membuat sektor keuangan berjalan secara optimal, dalam menjalankan perannya dan mendorong roda perekonomian masyarakat.*