KPK Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi Pemkot Semarang, 4 Orang Dicekal

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang melakukan penyidikan terkait kasus dugaan gratifikasi atau pungutan fee sejumlah proyek Penunjukan Langsung (PL) di Pemkot Semarang tahun 2022-2023.
Dari kasus tersebut, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya mengeluarkan SK Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri atau pencekalan untuk empat orang.
“Sebanyak dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta. Larangan ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17/7/2024.
Tessa menyebut, larangan bepergian itu berlaku selama enam bulan ke depan. Namun, ia tidak mengungkap secara rinci nama empat orang yang dicekal tersebut.
“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini,” sebutnya.
Diketahui, kantor Wali Kota Semarang digeledah KPK pada Rabu, 17/7 lalu. Wali Kota Semarang saat ini dijabat Hevearita Gunaryanti Rahayu yang akrab disapa Ita.
Penggeledahan juga dilakukan di rumah pribadi Ita di kawasan Bukit Sari, Semarang. Meskipun begitu, KPK belum merilis secara resmi siapa nama tersangka dalam dugaan kasus korupsi tersebut.*
Laporan Merinda Faradianti