Minggu, 13 Juli 2025
Menu

22 Artis-Influencer Diperiksa Terkait Promosi Judol, Termasuk Nikita Mirzani

Redaksi
Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji, saat memberikan keterangan kepada media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 16/7/2024 | Ari Kurniansayah/Forum Keadilan
Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji, saat memberikan keterangan kepada media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 16/7/2024 | Ari Kurniansayah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, terdapat 22 influencer yang diperiksa terkait dengan promosi judi online (judol). Salah satu di antaranya artis Nikita Mirzani.

“22 sudah diperiksa. Sudah, sudah diperiksa (Nikita Mirzani),” ucapnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 16/7/2024.

Hirmawan mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terkait dengan iklan dan promosi judol pada periode 2017-2019.

“Beberapa influencer sudah dilakukan pemeriksaan, ini sedang didalami. Seperti apa nanti, karena itu kejadian sudah dari 2017-2019,” ujarnya.

Himawan menyebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan ahli guna menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut. Selain itu, dirinya menegaskan akan terus melakukan pemeriksaan terhadap para influencer yang terlibat dalam memasarkan judol.

“Itu yang kita dalami seperti apa dan kita koordinasi dengan ahli, kemungkinan nya seperti apa. Nanti kita lihat (influencer lain-nya), itu kan bedasarkan laporan,” tandasnya.

Untuk diketahui, pelanggaran atas larangan mengiklankan perjudian, baik secara langsung maupun tersamar, dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Laporan Ari Kurniansyah