Ratusan Buruh Turun ke Jalan, Tolak PHK Industri Tekstil!

FORUM KEADILAN – Ratusan buruh berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Rabu, 3/7/2024. Aksi tersebut merupakan respons gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dari industri tekstil di Indonesia.
“Selain di industri tekstil, buruh di industri kurir dan logistik juga terancam PHK besar-besaran,” ucap Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu.
Menurut Said, gelombang PHK massal dipicu karena adanya kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Berdasarkan pantauan Forum Keadilan di lapangan, mereka mulai berkumpul di titik aksi pada pukul 9.53 WIB dan baru memulai aksinya pukul 10.44 WIB.
Setelah melakukan orasi di Kawasan Patung Kuda, para buruh akan melakukan long march menuju Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Dalam tuntutannya, mereka meminta agar pemerintah menghentikan aksi PHK massal terhadap buruh tekstil dan mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Berikut tujuh tuntutan buruh yang mereka suarakan hari ini:
1. Setop PHK buruh tekstil.
2. Cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
3. Lindungi industri dalam negeri, khususnya industri tekstil, kurir dan logistik, serta baja.
4. Batalkan peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang membolehkan aplikator/platform online asing membuka usaha jasa kurir dan logistik.
5. Setop persaingan tidak sehat usaha jasa kurir dan logistik asing yang dimiliki platform asing, seperti Shopee, Blibli, Tokopedia, dll, dengan jasa kurir dalam negeri, seperti J&T, Pos Indonesia, dll.
6. Hindari ancaman PHK puluhan ribu buruh di industri kurir dan logistik, termasuk di Pos Indonesia.
7. Komisi Pengawas Persaingan Usaha harus memanggil Shopee, Blibli, Tokopedia, dll, untuk melarang platform asing ikut bermain di usaha jasa kurir dan logistik.*
Laporan Syahrul Baihaqi