FORUM KEADILAN – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata sempat mengungkapkan bahwa adanya loyalitas ganda pegawai KPK menyebabkan terhambatnya proses penyelidikan dan penyidikan.
Adapun hal tersebut, Alex ungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi III DPR, Selasa, 2/7/2024.
Pernyataan Alex rupanya diamini oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Gufron menjelaskan, kebanyakan penyidik dan penyelidik yang bekerja di KPK merupakan Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD), yang berasal dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, maupun kementerian/lembaga lain. Kemudian, waktu PNYD itu singkat, hanya berkisar antara 2-4 tahun.
Hal itu menyebabkan para pegawai KPK tetap komit kepada atasan di lembaganya.
“Kami memahami bahwa SDM KPK itu berasal ada yang dari PNYD. Namanya PNYD, di KPK kan terbatas waktu. Sehingga setiap pegawai dengan statusnya begitu. Tugasnya di KPK, tunduk atas perintah-perintah pimpinan, tapi dia juga memiliki kepentingan natural pribadi untuk tetap komit dan loyal kepada atasannya,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 3/7/2024.
Ghufron melanjutkan, jika seorang pegawai berada di sebuah institusi berinduk dua maka orang tersebut akan merasa bingung.
Meskipun begitu, Ghufron melihat hal tersebut sebagai tantangan dalam mengemas SDM PNYD agar bisa bekerja secara profesional saat berada di KPK.
“Kebingungan ini yang disampaikan Pak Alex, kemarin itu natural dipahami oleh pimpinan. Kami memandang ini sebagai sebuah tantangan. Selama di KPK itu, loyalitasnya kepada instansi KPK, itu tantangan maksud saya,” pungkasnya.
Sementara di sisi lain, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya berpendapat bahwa kondisi tersebut bukan masalah baru di KPK. Menurut Diky, hal itu harusnya mampu diatasi oleh para pimpinan KPK.
“Dari sisi internal, ICW melihat pimpinan KPK seringkali tidak memiliki wibawa yang cukup untuk menghentikan semua kisruh yang terjadi di internal lembaga. Masalah klasik mengenai loyalitas ganda penyelidik dan penyidik sejatinya dapat diatasi jika Pimpinan KPK dapat mengambil kebijakan untuk merekrut penyidik sendiri atau independen,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 2/7.*
Laporan Merinda Faradianti