JPU Cecar Saksi soal SOP Pengadaan Lahan Program DP Rp0

Sidang lanjutan pengadaan lahan pembangunan rumah DP Rp0 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 1/7/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Sidang lanjutan pengadaan lahan pembangunan rumah DP Rp0 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 1/7/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Direktur pengembangan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono dicecar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang lanjutan pengadaan lahan pembangunan rumah DP Rp0 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Indra ditanyai mengenai standar operasional prosedur (SOP) pengadaan lahan di Pulo Gebang itu. JPU juga menanyakan keterlibatan Indra dalam proses pengadaan lahan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Bagaimana saksi bisa mau menandatangani form yang tidak ada dalam RAKP (rancangan kerja dan anggaran perusahaan),” kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 1/7/2024.

Indra menyangkal dirinya menutupi proses pengadaan lahan tersebut. Pasalnya, JPU mendesak Indra untuk mengungkapkan mengenai keterlibatan dirinya, hasil pengecekan peruntukan lahan, survei di sekitar lahan, survei pangsa pasar, hingga dokumen peruntukan lahan.

“Izin Yang Mulia, saya tidak menutupi perkara ini. Saya tidak terlibat dalam SOP itu, karena itu divisi lain,” jawabnya.

Indra dicecar karena diduga tidak melakukan analisa investasi hingga tidak melakukan laporan bersama SM Pertanahan.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek rumah DP Rp0, KPK menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan sebagai tersangka.

KPK juga menjerat Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adria, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

Dalam pelaksanaan pengadaan lahan ini, Yoory diduga melakukan tindakan melawan hukum, yakni tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah. Kemudian, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Para tersangka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait