PDIP: Kans Anies-Ahok 0,0001%, Kecuali UU Digugat ke MK

Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 25/6/2024 | M. Hafid/Forum Keadilan
Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 25/6/2024 | M. Hafid/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga menanggapi kemungkinan Anies Baswedan berduet dengan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Menurut Eriko, duet antara Anies dan Ahok di Pilgub Jakarta 2024 tidak mungkin terwujud selama Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak diubah. Sebab dalam UU tersebut melarang mantan gubernur untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur.

Bacaan Lainnya

“Artinya sampai sekarang aturannya sangat kecil kemungkinan hal itu, memadukan antara Pak Anies Pak Ahok atau Pak Ahok Pak Anies,” kata Erico kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 25/6/2024.

Eriko menyebut, sekalipun ada kemungkinan menduetkan Anies dan Ahok tapi persentasenya sangat kecil, yakni sebesar 0,0001 persen. Kecuali, lanjut Eriko, UU tersebut digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan disetujui untuk diubah, maka mungkin saja Anies dan Ahok berpasangan di Jakarta.

“Itu sudah sangat super kecil lah 0,0001 persen, kecuali Undang-Undang digugat ke MK berubah lagi kan begitu, siapa yang bilang tidak mungkin kan,” ujarnya.

Eriko mengatakan, UU tersebut mungkin saja digugat ke MK sebagaimana UU yang mengatur soal syarat calon presiden dan wakil presiden serta UU yang mengatur batas usia calon kepala daerah yang baru dirubah oleh Mahkamah Agung (MA).

“Siapa tahu nanti (digugat ke) MK, besok mengajukan ke MK (lalu) berubah lagi, siapa yang tahu iya kan? (tapi) saya tidak mau menduga-duga hal itu,” tuturnya.

Lebih lanjut, Eriko menyebut bahwa Ahok juga memiliki hak untuk diusung sebagai bakal calon gubernur Jakarta lagi. Sebab kata dia, PDIP sudah mengantongi sebanyak delapan nama yang berpotensi untuk diusung.

“Mungkin jadi salah satu yang ditunjuk adalah Pak Ahok, iya kan? Kan saya sudah sebutkan tujuh dari delapan termasuk juga kemungkinan yang ke tujuh itu Pak Anies,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP DKI Jakarta dikabarkan telah menyerahkan nama sejumlah sosok kepada DPP PDIP untuk didukung sebagai bakal calon gubernur Jakarta. Salah satu nama itu adalah Anies Baswedan.

Dengan adanya kabar tersebut, kemudian muncul wacana untuk menduetkan Anies dan Ahok untuk bertarung di Jakarta. Keduanya sama-sama pernah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Ahok menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2014 hingga 2017. Dia menggantikan Joko Widodo (Jokowi) yang meninggalkan jabatan gubernur karena terpilih sebagai presiden pada Pilpres 2014.

Sementara Anies menjabat Gubernur DKI Jakarta pada 2017 hingga 2022. Anies menggantikan Ahok setelah menang di Pilkada DKI Jakarta 2017.*

Laporan M. Hafid

Pos terkait