FORUM KEADILAN – Tim penasihat hukum staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, Ronny Talapessy dengan tegas menyebut proses penyitaan barang milik Kusnadi telah salah di mata hukum.
Sehingga, barang-barang yang dirampas, tidak bisa dijadikan bukti. Sebab, kata dia, proses pengambilan barang-barang milik pribadi tersebut telah melalui proses hukum yang salah.
“Maka dalam menegakkan hukum, KPK sudah melanggar proses hukum, maka ini tidak bisa kita kompromi. Kami melihat bahwa kasus ini penuh dengan nuansa politis. Dan kami melihat bahwa ada dugaan kriminalisasi terhadap Sekjen PDI Perjuangan. Karena proses-proses yang kami sudah ikuti ini adalah proses yang sudah salah di mata hukum,” kata Ronny kepada awak media di KPK, Kamis, 20/6/2024.
Tak hanya itu, Ronny mengatakan telah terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oknum Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, tindakan penyitaan yang dilakukan Rossa Purbo Bekti kepada Kusnadi dinilai telah melanggar ketentuan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Tak hanya itu, Rossa diyakini berbohong dengan menyebut ada panggilan dari Hasto untuk Kusnadi. Tetapi faktanya setelah berada di dalam gedung KPK, Kusnadi justru digeledah dan disita barang bawaannya.
“Kami melihat bahwa proses yang sedang berjalan di KPK oleh oknum penyidik, telah terjadi pelanggaran hukum. Terhadap proses pengambil barang bukti kami sudah sampaikan di awal bahwa ini melanggar KUHAP atau SOP. Bahwa apa yang dilakukan oleh AKBP Rosa Purbo Bekti ini sudah menabrak hukum. Ini sudah melanggar hukum,” lanjutnya.
Ronny kepada awak media menyebut, tujuannya menyambangi KPK untuk melampirkan bukti tambahan serta penjelasan oknum penyidik KPK yang tidak profesional.
“Maka kami meminta, ini merupakan pelanggaran kode etik berat. Dan kami memohon kepada Dewas untuk memproses ini dengan cepat. Perlu kita garis bawahi, karena perolehan barang-barang pribadi dan buku DPP PDI Perjuangan ini tidak melalui proses hukum yang benar, maka ini adalah cacat hukum,” tutupnya.*
Laporan Merinda Faradianti