FORUM KEADILAN – Kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Marwan Iswandi, gagal bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam RI) Hadi Tjahjanto hari ini, Selasa, 25/6/2024.
Pasalnya, Menko Polhukam hari ini sedang berada di Makassar, Sulawesi Selatan.
“Beliau baru bisa menerima kami sekitar tanggal 22-26 Juli, karena semuanya sudah terjadwalkan,” kata kuasa hukum Pegi Setiawan itu kepada awak media di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa.
Meski begitu, Marwan mengatakan, akan tetap menyambangi Kemenko Polhukam pada 22 Juli 2024 walaupun praperadilan akan digelar pada 1 Juli.
“Kan sidang Praperadilan lagi tanggal 1/7, lalu misalkan kita dimenangkan, tapi nanti kami akan tetap datang kesini pada tanggal 22/7 itu,” ujarnya.
Pada audiensi tanggal 22 Juli tersebut, Marwan mengungkapkan bahwa ia akan mengajukan tiga permohonan kepada Menko Polhukam.
“Pertama, mengenai praperadilan kemarin. Polda Jabar (Jawa Barat) tidak datang,” ungkapnya.
Kedua, memohon kepada Menko Polhukam untuk menyampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar segera membentuk tim pencari fakta (TPF).
“Karena kami melihat perkara ini di tv dari Propam mengatakan Iptu Rudiana tidak bersalah. Sebenarnya kalau kita lihat secara kasat mata dari keputusan pengadilan sudah kelihatan makanya disini diperlukan TPF,” lanjutnya.
Sedangkan yang ketiga, Marwan meminta Menko Polhukam supaya bisa mengutus anggotanya untuk memantau atau memonitor persidangan Pegi Setiawan tersebut.
Di samping itu, semua kejanggalan-kejanggalan yang terjadi sejak awal kasus ini, yakni pada 2016, juga akan disampaikan kepada Menko Polhukam.
“Keputusan pengadilan juga,” tambahnya.
Di sisi lain, Marwan mengaku tak masalah jika setelah permohonan kepada Menko Polhukam ini, jajaran Polda Jabar masih tidak mau menghadiri sidang praperadilan selanjutnya.
“Tidak ada masalah,”pungkasnya. *
Laporan Novia Suhari