KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Truk Rp20,4 M di Basarnas

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu (Kiri), Jubir KPK RI Tessa Mahardika (Kanan) saat memberikan keterangan kepada media di gedung Merah Putih KPK RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 25/6/2024 | Dok. Forum Keadilan
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu (Kiri), Jubir KPK RI Tessa Mahardika (Kanan) saat memberikan keterangan kepada media di gedung Merah Putih KPK RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 25/6/2024 | Dok. Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya telah menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 pada Badan SAR Nasional (Basarnas), dengan kerugian negara mencapai Rp20,4 miliar.

Adapun ketiga tersangka yang ditahan ialah mantan Sestama Basarnas Max Ruland Boseke (MRB), mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana, Prasarana Badan SAR Anjar Sulistiyono (JS), dan Direktur CV Delima Mandiri William Widarta (WLW). Kata Asep, ketiga tersangka tersebut akan dilakukan penahan selama 20 hari pertama.

Bacaan Lainnya

Asep memaparkan, kasus ini berawal saat Basarnas mengajukan anggaran pengadaan truk angkut personel 4 WD senilai Rp47,6 miliar dan rescue carrier vehicle sebesar Rp48,7 miliar pada 2013. Kemudian, DIPA Basarnas ditetapkan pada awal Januari 2024, Max diduga memberikan daftar calon pemenang lelang ke Anjar dan tim Pokja Pengadaan Basarnas.

“Termasuk pekerjaan pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle yang akan dimenangkan oleh PT TAP (Trikarya Abadi Prima), yaitu perusahaan yang dikuasai dan dikendalikan oleh saudara WLW (William Widarta),” katanya kepada media di gedung Merah Putih KPK RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 25/6/2024.

Kemudian, peran Anjar sebagai penyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pengadaan kendaraan tersebut didasarkan pada harga dan spesifikasi yang diberikan oleh anak buah William. Padahal, menurut Asep, HPS seharusnya disusun berdasarkan survei harga pasar produk sebelum dibeli.

“Ini disusunkan sendiri oleh perusahaan yang sudah ditunjuk, tentunya semua akan diarahkan kepada perusahaan tersebut,” imbuhnya.

Asep menilai, hal tersebut telah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dengan demikian, lelang seharusnya dilakukan dengan diikuti oleh perusahaan William dan perusahaan pendamping yang telah diatur.

“Pada Maret 2014, Tim Pokja Basarnas mengumumkan PT TAP menjadi pemenang dalam pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle, yang diketahui telah terdapat persekongkolan dalam pengadaan tersebut dan terdapat kesamaan IP Address peserta, surat dukungan, serta dokumen teknis penawaran dari PT TAP dan perusahaan pendampingnya, yaitu PT ORM dan PT GIM,” ujarnya.

Lalu, pada Mei 2014, PT TAP menerima pembayaran uang muka pengadaan truk itu senilai Rp8,5 miliar dan Rp8,7 miliar untuk pengadaan rescue carrier vehicle.

“Bulan Juni 2014, saudara MRB (Max Ruland Boseke) menerima uang dari saudara WLW sebesar Rp2,5 miliar dalam bentuk ATM atas nama WLW dan slip tarik tunai yang telah ditandatangani oleh saudara WLW,” ucapnya.

Lanjut Asep, pihaknya menduga uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi Max. Bahkan, laporan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP menemukan kerugian negara sebesar Rp20,4 miliar dalam pengadaan tersebut.

Oleh sebab itu, para tersangka, dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp20,4 miliar dalam kegiatan pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle tahun 2014 pada Badan SAR Nasional,” tutupnya.*

Laporan Ari Kurniansyah

Pos terkait