Menko PMK Muhadjir Tegaskan Tak Ingin Pelaku Judi Online Hanya Masuk Pidana Ringan

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Indonesia Muhadjir Effendy
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Indonesia Muhadjir Effendy | ist

FORUM KEADILAN – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang menyebut bahwa pemain judi online (judol) yang selama ini lebih banyak dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Menurutnya, pemain judol seharusnya ditindak tegas agar jera. Terutama pemain judol dapat membuat keluarganya miskin.

Bacaan Lainnya

“Selama ini, kan, dianggap tipiring aja. Itu hanya dikurung satu bulan terus dikeluarkan. Enggak, sekarang harus tegas itu, apalagi yang bikin keluarganya miskin harus dikejar dicari ditindak,” ujar Muhadjir di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin, 17/6/2024.

Ia mengatakan bahwa pada saat ini pemerintah sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan judol. Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menjadi Ketua pengarah dan Muhadjir menjadi Wakil dalam satgas tersebut.

Muhadjir mengungkapkan terdapat tiga skema untuk memberantas judol di Indonesia. Pertama, berkaitan dengan pencegahan dan hal ini dilakukan dengan memblokir semua situs judol.

Kedua, berkaitan dengan penindakan, yaitu dengan menangkap dan menghukum pelaku hingga bandar. Ketiga, rehabilitasi korban judol.

Muhadjir menyebut, rehabilitasi ini dilakukan oleh pihaknya bersama dengan Menteri sosial (Mensos) dan Menteri PPPA.

“Kita tunggu nanti bagaimana pencegahannya, apa hasil penindakannya, siapa yang jadi korban dari penindakan itu. Itu nanti jadi urusan saya,” tuturnya.

Diketahui, PPATK mencatat nilai transaksi judi online di Indonesia yang tidak main-main yang sudah mencapai Rp600 triliun.

“Tahun ini saja (kuartal I 2024)perputaran transaksi [judi online] sudah mencapai lebih dari Rp100 triliun. Jadi kalau dijumlah dengan periode tahun-tahun sebelumnya sudah lebih dari Rp600 triliun perputaran transaksinya,” terang Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Jumat, 14/6/2024.

Ivan menjelaskan bahwa transaksi terkait judol dilakukan ke beberapa negara. Tetapi, ia tidak menjelaskan lebih detail negara mana saja yang terekam oleh PPATK.*

Pos terkait