FORUM KEADILAN – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memberikan klarifikasi pemahaman publik atas pernyataannya terkait ‘korban judi online jadi penerima bantuan sosial (bansos)’.
Muhadjir menegaskan bahwa bukan pelaku judi online yang menerima bansos tetapi keluarga pelaku yang menjadi korban.
“Saya tangkap, dari opini masyarakat itu ada sebagian masyarakat yang menganggap bahwa korban judi online itu adalah pelaku. Pelaku dalam hal ini adalah pemain dan yang menjadikan korban itu para bandar ya, kemudian ditindaklanjuti lagi ketika saya menyampaikan bahwa nanti para korban judi online ini nanti ada yang bisa mendapatkan bantuan sosial itu mereka menganggapnya para penjudi itu yang nanti dapat bantuan. Jadi itu adalah terjadi misleading (salah paham) itu, tidak begitu,” terang Muhadjir Effendy setelah salat Idul Adha di Gedung Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 17/6/2024.
Ia kemudian menyinggung Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang menerangkan pelaku judi online (judol) yang merupakan pelaku tindak pidana pelanggar hukum.
Muhadjir menekankan, mereka yang direncanakan akan mendapatkan bansos adalah keluarga pelaku yang dirugikan secara finansial hingga psikologis diakibatkan judi itu.
“Karena itu para pelaku baik itu pemain maupun bandar itu adalah pelanggar hukum dan harus ditindak dan itu lah tugas Siber, Satgas Penumpasan Judi Online itu menjadi tugas utama mereka. Dan saya mendapatkan penjelasan dari Menkominfo, walaupun saya belum terima SK-nya itu kan nanti saya menjadi Wakil Pengarah, Ketua Pengarahnya adalah Pak Menko Polhukam kan,” tambahnya.
“Jadi sekali lagi saya tegaskan korban judi online itu bukan pelaku, siapa korbannya? korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial, maupun psikologis dan itulah yang nanti akan kita santuni,” tegasnya.
Ia menyebut bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara dan keluarga dari pelaku judi online yang menjadi miskin hingga kehilangan harta benda akibat dari judi tersebut nantinya akan mendapatkan bansos.
“Kalau mereka itu yang kehilangan harta benda, kehilangan sumber kehidupan maupun mengalami trauma psikologis, kalau mereka itu nanti berupa keluarga. Jadi keluarga ya sekali lagi, keluarga dan keluarga itu jatuh miskin, maka itulah yang nantinya mendapatkan bantuan sosial. Kenapa? ya pokoknya memang orang miskin itu menjadi tanggung jawab negara, sesuai dengan UUD pasal 34 ayat 1 bahwa fakir miskin, dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Jadi orang miskin itu tidak hanya korban judi online saja, semua orang miskin itu menjadi tanggung jawab negara untuk diberi santunan,” jelasnya.
Ia mengatakan keluarga pelaku tidak secara langsung mendapatkan bansos. Tetapi, keluarga yang menjadi korban penjudi online juga harus melewati verifikasi sesuai dengan kriteria penerima bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos).
“Dan itu kemudian akan diproses, akan dicek juga standar, kriterianya cocok nggak dengan yang ditetapkan Kementerian Sosial, kemudian ada verifikasi, kalau memang dipastikan bahwa dia memang telah jatuh miskin akibat judi online ya dia akan dapat bansos. Jadi jangan bayangkan terus pemain judi, kemudian miskin kemudian langsung dibagi-bagi bansos, bukan begitu,” tuturnya.
Muhadjir pun kembali menegaskan korban judi online bukanlah pelaku judi, tetapi melainkan keluarga yang mengalami dampak kerugian akibat dari kejahatan judi online tersebut.
“Ini mohon dipahami betul, sekali lagi korban judi online itu bukan pemain, penjudi, tapi keluarga yang dirugikan secara finansial, material maupun psikologis dan kalau dia sampai jatuh miskin maka itu yang mendapatkan bantuan sosial,” imbuhnya.*